Jakarta, MercuryFM – Komisi C DPRD Kota Surabaya terus mengawal perjuangan warga yang tanahnya diduga diklaim oleh PT Pertamina (Persero). Kali ini, rombongan Komisi C melakukan audiensi langsung ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta ke kantor pusat Pertamina di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Langkah ini dilakukan untuk memperjuangkan hak atas tanah warga yang masuk dalam Eigendom Verponding 1278, yang selama ini menjadi sumber sengketa antara warga dengan Pertamina.
Anggota Komisi C, Josiah Michael, menegaskan pihaknya mempertanyakan dasar hukum kepemilikan Pertamina terhadap lahan tersebut. Ia menilai, hak eigendom yang diklaim Pertamina seharusnya sudah tidak berlaku karena tidak dikonversi menjadi hak atas tanah sesuai ketentuan UU Pokok Agraria 1960 dan Keppres Nomor 32 Tahun 1979.
“Seharusnya hak tersebut sudah gugur. Warga pun memiliki bukti kuat berupa sertifikat hak milik (SHM) dan HGB. Maka kami minta BPN segera menghapus blokir administratif yang tidak sesuai prosedur,” tegas Josiah.
Sementara itu, Ketua Komisi C Eri Irawan menilai, tindakan Pertamina yang memblokir tanah warga justru berpotensi mencoreng citra perusahaan pelat merah itu sebagai BUMN yang seharusnya tunduk pada hukum.
“Pertamina belum bisa menjelaskan secara gamblang dasar klaim mereka. Bahkan pemblokiran yang dilakukan BPN atas permintaan Pertamina sudah melewati masa 30 hari tanpa dasar hukum pengadilan, ini jelas cacat prosedural,” ujar politisi PDIP tersebut
Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati, berharap ada penyelesaian yang adil bagi warga. Ia juga menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan yang tengah berproses, agar menjadi dasar kuat kepastian kepemilikan aset warga.
“Kami ingin persoalan ini segera tuntas. Jangan biarkan warga digantung dalam ketidakpastian,” kata Aning.
Sekretaris Komisi C, Alif Iman Waluyo, menambahkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan semua instansi terkait untuk mencari solusi konstruktif dan memastikan kepastian. (lam)

