Perkuat perlindungan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bank Jatim dan Kejati Jatim tandatangani perjanjian kerja sama

Surabaya, MercuryFM – Perluas jalinan sinergitas, Bank Jatim bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Bertempat di Ruang Bromo Kantor Pusat Bank Jatim, perjanjian tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr. Kuntadi.

Menurut Winardi Dirut Bank Jatim, manajemen memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kesediaan Kejati Jatim dalam memberikan pendampingan hukum kepada Bank Jatim.

”Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telah bersedia memberikan bantuan Bank Jatim dalam menangani permasalahan hukum serta memberikan perlindungan hukum terhadap aset dan kepentingan negara,” ujarnya.

“Kerja sama ini tentu akan meminimalisir adanya potensi sengketa hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam setiap langkah strategis kami,” lanjutnya.

Winardi menerangkan, pelaksanaan perjanjian kerja sama ini bukanlah yang pertama kali dilaksanakan. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka dukungan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi.

”Hal ini terlaksana mengingat sangat pentingnya peran Kejaksaan bagi Bank Jatim dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pengamanan pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi, penelusuran dan pemulihan aset, serta pengembangan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia,” jelasnya.

Kats Winardi, selama ini wujud sinergitas atas kerja sama yang telah terjalin antara Bank Jatim dengan Kejaksaan telah memberikan manfaat yang sangat berarti.

Antara lain Kejaksaan bertindak untuk dan atas nama Bank Jatim dalam menghadapi permasalahan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Kemudian Kejaksaan berperan aktif dalam upaya penurunan NPL (Non Performing Loan) Bank Jatim yang timbul akibat progres pembayaran maupun pelunasan kredit oleh debitur wanprestasi dengan cara penagihan kredit dan mediasi dengan debitur. S

elain itu, lanjutnya, Kejaksaan juga telah membantu kami untuk memberikan LO (Legal Opinion) sebagai bahan pertimbangan Bank Jatim dalam mendukung pengembangan bisnis perusahaan.

”Kejaksaan juga berperan aktif dalam memberikan sosialisasi dan edukasi hukum kepada Pegawai Bank Jatim dalam rangka mitigasi risiko hukum yang berpotensi terjadi di dalam operasional perbankan,” ucapnya. .

Sementara itu, Kajati Jatim, Dr. Kuntadi juga menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk dukungan terhadap stabilitas dan integritas pada sektor perbankan.

”Dalam dunia usaha dan sektor perbankan selalu ada dinamika dan tantangan hukum. Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur siap menjadi mitra strategis Bank Jatim dalam menjaga integritas, kepastian hukum, serta keberlanjutan usaha,” ujarnya.

Melalui kerja sama ini kata Kuntadi, Kejati Jatim dan Bank Jatim berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam penegakan hukum guna mendukung terciptanya kepastian hukum dan perlindungan usaha.

“Ini juga demi mewujudkan Jawa Timur yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” pungkasnya. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist