Surabaya, MercuryFM – Rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menerapkan kebijakan satu orang satu akun media sosial menuai sorotan kritis dari kalangan akademisi.
Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga, Titik Puji Rahayu SSos MComms PhD, menilai kebijakan tersebut berpotensi memangkas ruang penyebaran informasi positif di masyarakat.
Menurutnya, media sosial tidak hanya menjadi sarana beredarnya hoaks, tetapi juga wadah penting untuk berbagi informasi bermanfaat dan memberdayakan masyarakat.
“Kalau berpikir mengurangi akun berarti mengurangi hoaks, itu keliru. Satu akun bisa menyebarkan ratusan hingga ribuan hoaks. Jadi yang seharusnya jadi unit analisis bukan jumlah akun, melainkan jumlah hoaksnya,” jelas Titik.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa mayoritas persebaran hoaks bukan berasal dari akun organik milik individu, melainkan dari bot atau sistem otomatis. Karena itu, kebijakan ini dikhawatirkan justru menghukum pengguna manusia yang bukan pelaku utama penyebaran hoaks.
Titik juga menilai wajar bila seseorang memiliki lebih dari satu akun dengan tujuan berbeda, misalnya akun profesional dan akun personal.
Sebagai solusi, ia menekankan pentingnya pendekatan yang lebih fundamental: meningkatkan kesejahteraan dan literasi digital masyarakat. Edukasi publik, menurutnya, dapat membuat masyarakat lebih kritis dalam menyaring dan menyebarkan informasi.
Di akhir pernyataannya, Titik mendorong pemerintah untuk lebih fokus mengembangkan industri media digital nasional. “Dengan membangkitkan industri media digital, pemerintah bisa membuka lapangan kerja, sekaligus memberi manfaat politik, ekonomi, hingga sosial-budaya bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (lam)

