Tanpa pembahasan di komisi C, tiba-tiba muncul pinjaman dana 300 milar untuk Bank UMKM (BPR) Jatim dalam PAPBD Jatim 2025

Surabaya, MercuryFM – Kucuran dana untuk  PT Bank UMKM Jawa Timur (BPR Jatim) sebsar 300 Miliar di PAPBD Jatim.2025 dipertanyakan. Meski telah disetujui dan masuk PAPBD 2025 dalam rapat  paripurna DPRD Jatim pada 8 September 2025 lalu, tanpa melalui pembahasan di Komisi C maupun Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim.

Kabarnya Banggar DPRD Jatim sampai rapat dadakan via zoom supaya pinjaman 300 miliar ini dapat disetujui saat Paripurna pengesahan P-APBD 2025. Selain itu yang  menarik biasanya pemberian anggaran untuk BUMD harus melalui Peraturan Daerah (Perda) namun ini tidak ada.

Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusydi tidak membantah adanya pinjaman uang APBD kepada PT Bank UMKM Jatim sesuai usualan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).

Bahkan Adam jiga mengaku pihaknya baru mengetahui pergeseran anggaran tersebut setelah membaca nota keuangan Gubernur terkait P-APBD.

“Karena tidak pernah dibahas di komisi, tiba-tiba muncul di nota keuangan,” ungkap Adam, Rabu (10/9/2025).

Komisi C sempat memanggil Biro Perekonomian, Bank UMKM, dan Bappeda untuk meminta penjelasan. Dari rapat itu terungkap, alasan pengajuan pinjaman Rp300 miliar karena kondisi fiskal Jatim saat ini tengah kuat dengan SILPA cukup besar (Rp 4,2 Triliun lebih).

“Selain itu, aladan mereka pada APBD murni 2026, keuangan daerah diprediksi terdampak UU HKPD sehingga berpotensi defisit. Sehingga sulit untuk memberikan pinjaman modal itu,” jelasnya

Dijelaskan Adam, Pinjaman ini akan digunakan untuk memperkuat program Pro Kesra yang telah berjalan lima tahun terakhir. Program tersebut memberikan subsidi bunga pinjaman UMKM, dari semula 12% turun menjadi 3% per tahun, dengan plafon maksimal Rp50 juta.

Dengan tambahan dana pinjaman, Bank UMKM diproyeksikan bisa menurunkan bunga lagi menjadi 2,75%.

“Secara tujuan ekonomi di Jatim, Bunga 2,75% tentu sangat membantu para pelaku UMKM di Jatim,” jelasnnya.

Adam mengatakan, sesuai paparan TAPD dasar hukum penggunaan pinjaman daerah ini merujuk pada Permendagri No. 77/2020, dengan pengembalian jangka waktu lima tahun melalui skema eksekuting.

“Jika terjadi kredit macet, beban ditanggung pihak bank, bukan APBD,” sebutnya

Alasan lain lanjut Adam, adalah program prokesra ini sudah berjalan lima tahun dan APBD memberikan subsidi bunga dengan total Rp 86 Miliar. Maka diusulkan mengubah format menjadi pinjaman dari P-APBD 2025.

“Dari Bappeda menyampaikan jika subsidi ini dilakukan terus menerus akan mengganggu postur APBD,” terang Adam.

Meski demikian, Komisi C menegaskan masih perlu pembahasan lebih lanjut, terutama terkait skema bunga pinjaman dari APBD tersebut.

“Apakah tanpa bunga atau ada bunga, kalau ada seberapa besar, ini yang masih harus dibicarakan,” ujarnya.

Pihaknya juga akan meminta Bank UMKM melaporkan perkembangan penyaluran pinjaman secara berkala setiap triwulan, agar penggunaan dana Rp300 miliar benar-benar sesuai dengan tujuan Pro Kesra.

“Kami di Komisi C akan mengawasi secara ketat penggunaan Pinjaman 300 Miliar  benar benar digunakan oleh Bank UMKM untuk Pro Kesra, tidak boleh untuk kredit yang lain, kami akan terus evaluasi setiap 3 bulan sekali,” tegas politisi Golkar ini..

Hal senada disampaikan anggota Banggar DPRD Jatim, Aufa Zhafiri. Ia menekankan perlunya transparansi dan pengawasan publik dalam pelaksanaan program kredit murah tersebut.

“Jangan sampai menimbulkan masalah hukum sedikitpun di kemudian hari. Masyarakat harus mendapat akses yang sama untuk menikmati program ini,” tegas Aufa yang juga anggota Komisi C ini. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist