Surabaya, MercuryFM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali menggulirkan kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pajak daerah bagi masyarakat Jatim. Program ini digelar sebagai upaya nyata meringankan beban ekonomi masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian langsung dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
“Jadi seperti tahun-tahun sebelumnya, bahwa kegiatan ini sebagai bentuk perhatian Ibu Gubernur untuk meringankan beban masyarakat. Intinya bagaimana menjaga daya beli masyarakat, termasuk menyasar kepada masyarakat kurang mampu,” ujar Bobby kepada awak media di Surabaya, Senin (14/7/2025).
Menurut Bobby, banyak masyarakat kurang mampu memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya, tetapi terkendala keterbatasan ekonomi.
“Alhamdulilah melalui terobosan ini diharapkan mereka bisa memenuhi kewajiban. Sehingga pada saat mencari nafkah dengan kendaraan sudah bayar pajak, mereka akan merasa nyaman dan tenang,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa program ini tak hanya fokus pada sisi sosial, tetapi juga ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.
“Selain itu, kebijakan ini sekaligus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia,” ucapnya.
Dikatakan Bobby ada dua keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Khofifah terkait hal ini. Yang pertama Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/ 435/013/2025 yang dilaksanakan mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Dan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/ 400/013/2025 yang berlaku sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Untuk Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/ 435/013/2025 yang dilaksanakan mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, Pembebasan pajak daerah atau biasa yang dikenal dengan pemutihan ini meliputi bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk Wajib Pajak tertentu.
“Untuk bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya dapat dimanfaatkan bagi pemilik kendaraan roda dua wajib pajak kurang mampu yang datanya masuk dalam penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), serta wajib pajak kendaraan bermotor sepeda motor roda 3 dengan PKB pokok maksimal sampai Rp500.000. Selain itu bebas denda dan pokoktunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya dapat dimanfaatkan untuk wajib pajak ojek online,” jelas Boby.
Sementara itu untuk Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 100.3.3.1/400/013/2025 tentang Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kata Boby berlaku mulai tanggal 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Dalam keputusannya, Gubernur Khofifah lanjut Boby mengeluarkan tambahan kebijakan bahwa PKB dan BBNKB kendaraan umum subsidi tidak mengalami kenaikan.
“Sementara untuk pembayaran PKB kendaraan bermotor umum yang belum dapat memenuhi persyaratan, juga diberikan keringanan sehingga pengenaan sama dengan kendaraan bermotor umum yang mendapatkan subsidi,” jelasnya.
Pihaknya lanjut Boby, memperkirakan bahwa kebijakan ini akan berdampak signifikan terhadap peningkatan kepatuhan masyarakat sekaligus menambah penerimaan pajak. “Sebanyak 878.392 objek pajak diprediksi akan memanfaatkan insentif ini, dengan total nilai pembebasan pajak mencapai Rp13,68 miliar dan potensi penerimaan daerah sebesar Rp231,03 miliar,” ujar Bobby.
Secara rinci, Bobby menyampaikan bahwa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diprediksi dimanfaatkan oleh 691.913 objek, menghasilkan penerimaan sebesar Rp194,66 miliar. “Untuk pembebasan PKB progresif, ada 1.619 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp1,19 miliar dan potensi penerimaan diperkirakan mencapai Rp2,88 miliar,” katanya.
Selanjutnya, pembebasan tunggakan PKB untuk sepeda motor roda dua milik kelompok miskin ekstrem diperkirakan dimanfaatkan oleh 152.523 objek, dengan nilai pembebasan Rp8,91 miliar dan potensi penerimaan Rp29,53 miliar.
Untuk pengemudi transportasi online, sebanyak 16.334 objek diperkirakan akan memanfaatkan insentif ini, dengan nilai pembebasan Rp2,21 miliar dan potensi penerimaan Rp3,29 miliar.
“Sedangkan pembebasan untuk sepeda motor roda tiga diperkirakan dimanfaatkan oleh 16.004 objek, dengan nilai pembebasan Rp1,36 miliar dan potensi penerimaan Rp655 juta,” pungkasnya.(ari)

