Surabaya, MercuryFM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya menggelar rapat untuk menindak lanjuti aduan pengelola Apartemen Avenue 88, kepada Ketua Komisi B DPRD Surabaya Faridz Afif, dan anggota Komisi B Yuga Praptisabda. Rapat tersebut berlangsung pada Selasa (17/06/2025), yang dihadiri 5 anggota BK DPRD Surabaya. satu diantara anggota BK DPRD Surabaya mengikuti rapat melalui applikasi zoom meeting.
Ketua BK DPRD Surabaya Imam Syafi’i mengungkapkan, dari kajian sementara yang dilakukan, BK DPRD Surabaya berpendapat, tidak ada pelanggaran etik dan tata tertib yang dilakukan oleh para terlapor.
“Justru yang dilakukan para terlapor di Komisi itu sudah sesuai dengan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sebagai anggota dewan. Yang salah satunya yaitu fungsi pengawasan,” jelas Imam.
Imam kembali mengatakan, tindakan yang dilakukan para terlapor tersebut untuk menjalankan fungsinya terhadap mitra kerjanya yaitu Bapenda Kota Surabaya terhadap tempat usaha yang tidak membayar pajak.
“Jadi kita di BK ini melihat teman-teman di Komisi B mendorong dinas yang mengurusi pajak itu, untuk melakukan upaya-upaya tegas,” imbuhnya.
Sementara itu soal undangan rapat dengar pendapat terlalu mepet yang menjadi salah satu materi aduan terlapor, Imam mengatakan, BK DPRD Surabaya berpendapat, dalam aturan tata tertib DPRD Surabaya, tidak menyebutkan undangan rapat dengar pendapat disampaikan pada H-7 seperti permintaan pelapor.
“Kami sudah mengkonfirmasi dan mengklarifikasi surat-surat kepada pelapor oleh Komisi B yang tidak semuanya H-1 sebelum hearing. ada yang lebih dari H-1,” ungkapnya.
Lebih lanjut Imam mengatakan pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada terlapor untuk finalisasi keputusan BK DPRD Surabaya.
“Kami tetap akan memperdalam dengan meminta klarifikasi dari teman-teman yang dilaporkan itu,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya pihak pengelola Apartemen Avenue 88 mengadu ke BK DPRD Surabaya, karena keberatan atas statement para terlapor atas ancaman segel, ketika mereka tidak hadir dalam rapat klarifikasi tunggakan pajak yang nilainya sekitar Rp 3 milyar.
Alasan mereka tidak hadir karena undangan rapat yang mendadak. Mereka harus koordinasi dengan manajemen pusat di Jakarta, sehingga membutuhkan waktu.
Pihak pengelola Apartemen Avenue 88 juga merasa dirugikan atas pernyataan tersebut karena kehilangan investor. (lam)

