Diikuti 50 Wartawan, PWI Jatim perkuat Etika dan Literasi Digital di era informasi cepat

Surabaya, MercuryFM — Di tengah derasnya arus informasi dan maraknya hoaks yang menyebar di ruang digital, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur mengambil langkah strategis untuk memperkuat kapasitas jurnalis melalui kegiatan “Cerdas Digital dan Orientasi Keanggotaan Kewartawanan” angkatan ke-24,, dikantor PWI Jatim, Jl Taman Apsari Surabaya, Selasa (17/06/25).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, melalui sambutan yang dibacakan Kepala Bidang Informasi Publik, Putut Darmawan, menekankan pentingnya peran media dalam membangun ruang informasi yang sehat dan bertanggung jawab.

Dirinya menyebut bahwa media tidak hanya bertugas menyampaikan berita, tetapi juga mendidik publik dalam memilah informasi yang benar dan kredibel.

“PWI Jatim harus menjadi garda terdepan dalam melawan misinformasi, membangun literasi digital, dan menjaga kepercayaan publik terhadap media,” ujarnya didepan 50 Wartawan yang mengikuti acara tersebut.

Survei Reuters Institute Digital News Report 2024 mencatat bahwa 60% masyarakat Indonesia kini lebih memilih mencari berita melalui media sosial, dan 72% menikmati berita dalam format video digital. Kondisi ini menuntut media arus utama untuk bertransformasi secara digital dan menyajikan konten yang lebih interaktif serta menarik.

Muhammad Wahyu Anggana Sukma, produser digital KompasTV Jatim, yang menjadi salah satu pembicara dalam paparannya menyoroti perubahan tren konsumsi berita.

“Anak muda lebih menyukai video pendek berdurasi 15 hingga 60 detik dengan narasi visual yang kuat. Storytelling visual dan keotentikan konten kini jadi kunci,” jelasnya.

Sementara itu Plt. Ketua PWI Jatim, Machmud Suhermono, menekankan bahwa transformasi digital harus dibarengi dengan peningkatan pemahaman terhadap etika jurnalistik, terutama dalam pemberitaan yang melibatkan anak.

“Jurnalis harus memahami batas hukum yang melindungi identitas anak dalam berita. Ini bukan sekadar etika, tapi kewajiban hukum. Pelanggaran bisa dikenai sanksi hingga 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta,” tegasnya, merujuk pada Pasal 19 UU SPPA Nomor 11 Tahun 2012.

Kegiatan yang juga dihadiri Joko Tetuko Abdul Latief, Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim ini kata Machmud, tidak hanya menjadi ruang pembelajaran teknis, tetapi juga momen penting untuk memperkuat solidaritas jurnalis dalam menghadapi tantangan era digital.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memperluas keanggotaan dan meningkatkan kompetensi jurnalis, terutama dalam bidang digital,” ujar Suhermono.

Dengan sinergi antara media, pemerintah, akademisi, dan komunitas digital, PWI Jatim optimistis dapat membentuk ekosistem informasi yang lebih profesional, transparan, dan berpihak kepada kepentingan publik. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist