Surabaya,MercuryFM – Keberadaan pabrik peleburan emas PT Suka Jadi Logam yang dikeluhkan warga karena menimbulkan bau menyengat, menjadi sorotan Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan.
Legislator dari PDIP tersebut mengungkapkan, jika perusahaan tersebut belum pernah melakukan uji udara ambiens dan uji emisi cerobong, sesuai hasil pengawasan DLH Surabaya.
“Ini sangat membahayakan warga, karena kita tidak tahu bagaimana kualitas udara ambiens dan emisi cerobongnya yang diakibatkan oleh aktivitas usaha mereka,” ujarnya.
Eri Irawan menambahkan, dalam PP nomor 22 tahun 2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan dan perlindungan lingkungan, menyebutkan, bahwa uji udara ambiens ini sangat penting untuk memastikan udara ambien memenuhi baku mutu yang ditetapkan. Sehingga memastikan udara yang dihirup masyarakat dalam status layak, dan tidak tercemar.
“Ini kan berbahaya jika tidak ada uji udara ambiens, karena pengaruhnya ke kesehatan masyarakat. Kita tidak boleh mempertaruhkan kesehatan masyarakat dengan tidak melakukan upaya tegas ke perusahaan yang belum melakukan uji udara ambiens,” tegasnya.
Eri Irawan menambahkan, uji emisi cerobong harus diperhatikan, standar teknisnya juga harus dicek. Apakah telah dilengkapi dengan peralatan-peralatan yang dipersyaratkan, seperti penahan angin dan lubang pengambilan sampel.
Menurut Eri Irawan, kewenangan pengelolaan perizinan terkait usaha pengolahan logam di Kandangan, Kecamatan Benowo tersebut berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur. Sesuai dengan klasifikasi usaha dan jumlah modal Rp 50 miliar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kewenangan DLH Surabaya dalam hal ini adalah menjalankan pengawasan.
“Maka kami mendesak DLH Jawa Timur segera berkoordinasi dengan DLH Kota Surabaya untuk menindaklanjuti masalah industri pengolahan logam di Kandangan, Kecamatan Benowo, yang dikeluhkan masyarakat setempat karena mencemari kualitas udara,” tegas Eri Irawan lagi.
Eri Irwan menekankan, supaya DLH Provinsi Jatim memastikan bahwa perusahaan tersebut memiliki persetujuan lingkungan, baik terkait Amdal, UKL-IPL (upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan), dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
“DLH Jatim harus bertindak tegas dan menegakkan aturan lingkungan hidup,” ujarnya
“Kita tidak boleh hanya mendorong aktivitas ekonomi, tetapi merugikan lingkungan serta kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (lam)

