Developer elit tunggak PBB lebih 15 tahun senilai belasan milyar rupiah

Surabaya, MercuryFM – Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat koordinasi, evaluasi kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi di Kota Surabaya, pada Selasa (29/04/2025).

Dalam rapat tersebut, terungkap kasus tunggakan pajak oleh developer perumahan elit di kawasan Surabaya Barat, selama 15 tahun, yang nilainya Rp 12,2 milyar.

Kepala Bidang pajak PBB dan BPHTB Bapenda Kota Surabaya, Siti Miftahuljana, mengatakan, pihaknya sudah berupaya melakukan penagihan dan pendekatan berulang kali supaya wajib pajak tersebut menunaikan kewajibannya.

“Pihak pengembang sempat berjanji akan membayar tunggakan sebesar Rp.860 juta pada akhir April 2025. Namun pembayaran tersebut masih berupa janji, tanpa realisasi nyata,” ujarnya.

“Total pokok pajaknya sebesar Rp.12,2 miliar. Sejak serah terima berita acara serah terima (BAST) ke Pemkot pada 2021, sebenarnya bisa dibatalkan, tapi karena tunggakan sejak 2008 belum diselesaikan, proses pembatalan tidak bisa dilakukan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pembayaran pajak sebenarnya dipermudah lewat banyak jalur seperti perbankan dan platform daring, sehingga alasan keterlambatan dinilai tidak masuk akal.

Siti Miffahuljana mengatakan, saat ini ada kebijakan pembebasan denda hingga Mei 2025 dalam rangka menyambut HUT Kota Surabaya.

“Jadi, kalau mau bayar sekarang, hanya pokok pajaknya saja, tidak ada denda,” jelasnya.

Namun, dengan mempertimbangkan bahwa objek pajak tersebut adalah fasilitas umum (PSU) seperti jalan, langkah penyegelan atau tindakan keras harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak merugikan masyarakat luas.

Sementara itu Komisi B DPRD Surabaya supaya Pemkot Surabaya berlaku adil terhadap para wajib pajak. Tanpa membeda-bedakan besar kecilnya pelaku usaha.

“Harusnya sejak lama sudah ada tindakan tegas, seperti penyegelan. Kalau rakyat biasa, sebelum jual beli rumah, PBB-nya harus lunas dulu. Ini justru dibiarkan,” ujarnya.

Mahmud menegaskan, pengembang ini sudah menikmati hasil dari penjualan rumah, tapi tidak punya itikad baik untuk melunasi PBB yang tertunggak.

“Dari total tunggakan 12 miliar rupiah, yang dibayar tidak sampai satu miliar, lalu berhenti bertahun-tahun. Ini modus lama,” tegasnya. (Lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist