Hari ini batas akhir gugatan hasil PilGub Jatim,  KPU Jatim: Sampai saat ini belum ada gugatan dari pasangan no 3 ke MK

Surabaya, MercuryFM – Meski dikabarkan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma) – KH. Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) bakal menggugat hasil rekapitulasi Pilgub Jatim ke Mahkamah Konstitusi (MK), sampai dengan hari ini, Kamis (12/12/24), belum ada pendaftaran gugatan tersebut ke MK.
Hari ini, Kamis (12/12/24), merupakan batas akhir pasangan yang diusung PDIP dan Partai Hanura untuk melakukan pendaftaran terkait gugatan Pilkada serentak 2024.
“Hingga Rabu malam masih belum ada gugatan (hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim oleh Risma-Gus Hans), batas akhirnya Kamis hari ini,” ujar Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam yang dikonfirmasi melalui telpon genggamnya, Kamis  (12/12/24)
Berdasarkan peraturan MK No. 4 tahun 2024, pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan terhitung tiga hari, sejak diumumkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada.
KPU Jatim sendiri telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024 pada Senin, 9 Desember 2024.
“Itu artinya, kalau hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim kemarin ditetapkan hari/tanggal 9 Des Pukul 21.30 WIB, maka batas akhir mengajukan gugatan berakhir pada pukul 21.30 WIB hari/tanggal Kamis, 12 Desember ini,” ucap Umam sapaan akrab Choirul Umam.
“Jadi, pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan terhitung tiga hari, sejak diumumkan keputusan KPU tentang penetapan hasil. Sementara berdasarkan penetapan pada Senin kemarin sampai Rabu malam, belum ada pengajuan gugatan (oleh Risma-Gus Hans),” lanjutnya.
Umam menjelaskan bahwa setiap paslon mempunyai hak yang sama untuk mengajukan gugatan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilgub Jatim. Nantinya, gugatan yang diajukan itu akan diteliti, ditelaah dan dikonfirmasikan. Sehingga diterima atau ditolak menjadi keputusan MK.
“Paslon yang mengajukan tersebut memang punya hak untuk melakukan sengketa hasil jika mendapatkan temuan dugaan-dugaan (kecurangan atau pelanggaran),” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, saksi pasangan no urut 3 Tris Rismaharini (Risma) – KH.Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menolak menandatangani berita acara hasil Rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024 dan rapat pleno terbuka KPU Jatim yang berakhir Senin (09/12/24) malam pukul 21.30 Wib.
Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans, Abdul Aziz, mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 ke MK. Pihaknya menilai proses Pilgub 2024 terdapat ketidaknormalan atau keanehan, atau terdapat anomali berdasarkan SiRekap.
Bahkan, Aziz mengaku memiliki bukti kuat untuk bekal mengajukan gugatan ke MK. Bukti itu didapatkan di lapangan saat pelaksanaan Pilgub Jatim pada Rabu, 27 November 2024 lalu. “Bukti bukti sudah kami kantongi. Jadi kalau bicara bukti, kami sudah pegang,” ujarnya saat itu.(ari)
Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist