Jakarta, MercuryFM – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa beserta jajaran pimpinan KPPU bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Atgas, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) hari ini. Pertemuan ini bertujuan memperkuat kolaborasi antara kedua lembaga dalam mencegah pelanggaran notifikasi merger dan akuisisi, serta membahas dukungan terhadap amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua KPPU Aru Armando, Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Anggota Komisi Budi Joyo Santoso, Plt. Sekretaris Jenderal Lukman Sungkar, dan Kepala Biro Hukum KPPU Manaek SM Pasaribu.
Ketua KPPU yang akrab disapa Ifan menyampaikan bahwa hubungan sinergis antara KPPU dan Kemenkum HAM sangat penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. “KPPU bertugas mengawasi agar tidak terjadi praktik monopoli atau persaingan tidak sehat, sementara Kemenkum fokus pada penyusunan dan penerapan kebijakan hukum yang memperkuat kelembagaan terkait,” ujar Ifan, Selasa (19/11/2024).
Salah satu isu utama yang dibahas adalah urgensi mendukung amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Ifan menekankan pentingnya kolaborasi untuk mengatasi meningkatnya pelanggaran dalam notifikasi merger dan akuisisi. Ia mengusulkan pembentukan sistem peringatan dini (early warning system) yang terintegrasi antara KPPU dan Kemenkum HAM.
“Dengan sistem ini, pelaku usaha atau notaris yang melakukan transaksi atau perubahan akta perusahaan dapat menerima informasi langsung terkait kewajiban notifikasi merger dan akuisisi. Hal ini penting untuk mengurangi risiko keterlambatan notifikasi yang dapat mengganggu aksi korporasi di tengah tantangan ekonomi global saat ini,” jelas Ifan.
Ifan juga berharap kolaborasi ini dapat mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi persaingan usaha, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kemenkum HAM menyambut baik usulan ini dan berkomitmen untuk mendukung penguatan regulasi dan pengawasan dalam rangka menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan kompetitif.(dan)

