Jakarta, MercuryFM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi menyetujui struktur organisasi dan tata kerja baru bagi Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Persetujuan ini disampaikan dalam pertemuan antara Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Menteri PANRB Rini Widyantini, yang berlangsung di kantor KemenPANRB Jakarta. Hadir dalam pertemuan ini, Wakil Ketua KPPU Aru Armando serta Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso, didampingi Plt. Sekretaris Jenderal KPPU Lukman Sungkar. Sementara itu, Menteri PANRB hadir bersama Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Abdul Hakim dan Plt. Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Perekonomian, Kemaritiman, dan Investasi Ario Wiriandhi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPPU memperkuat kelembagaan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden RI No. 100 Tahun 2024 yang mengamanatkan pengaturan organisasi dan tata kerja KPPU melalui Peraturan KPPU dengan persetujuan tertulis dari KemenPANRB. Dalam rangka memenuhi ketentuan tersebut, KPPU telah menyusun dan mengajukan rancangan organisasi baru yang mencakup lima biro utama: Biro Administrasi; Biro Hukum, Data, dan Informasi; Biro Penegakan Hukum; Biro Pencegahan; dan Biro Kemitraan.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengapresiasi dukungan yang diberikan KemenPANRB. “Persetujuan ini merupakan langkah penting bagi KPPU untuk mempercepat proses pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara. Dengan struktur baru, kami optimis proses pengawasan persaingan usaha akan semakin efektif dan transparan,” ujar Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU, Rabu (13/11/2024).
Menteri PANRB Rini Widyantini turut menyambut baik proses transformasi ini dan menyatakan komitmennya untuk mendukung KPPU dalam upaya penguatan kelembagaan. “Kami siap mendukung agar peraturan ini dapat segera diterbitkan dan diterapkan, sehingga KPPU dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal,” ujarnya.
Selain itu, dalam pertemuan ini juga dibahas rencana pengaturan ulang kantor wilayah KPPU sebagai satuan pelaksana non-eselon, dengan mempertimbangkan efisiensi sumber daya manusia, anggaran, dan kewenangan operasional. Tujuannya adalah untuk mendukung iklim usaha yang kondusif tanpa memberatkan pelaku usaha atau masyarakat.
Pada akhir pertemuan, Menteri PANRB menegaskan bahwa KPPU menjadi mitra strategis dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi tematik. Ia juga menginstruksikan Deputi Reformasi Birokrasi untuk bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal KPPU dalam mempercepat implementasi reformasi birokrasi yang sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk meningkatkan kemandirian dan efisiensi di semua sektor.
Dengan langkah ini, KPPU diharapkan dapat semakin memperkuat posisinya sebagai lembaga pengawas persaingan usaha yang independen dan profesional dalam mendukung perekonomian nasional. (dan)

