LPS Jamin 99,94% Rekening Nasabah di Bank Umum hingga Akhir September 2024, Fokus pada Stabilitas Keuangan Nasional

Surabaya, MercuryFM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat keberhasilan dalam menjamin simpanan nasabah bank umum di Indonesia. Hingga akhir September 2024, LPS telah menjamin 99,94 persen dari total rekening nasabah bank umum, yang mencapai 592.944.178 rekening. Sementara untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), jaminan yang diberikan LPS mencapai 99,98 persen atau setara dengan 15.769.377 rekening.

Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, menyebutkan bahwa di Jawa Timur, LPS berhasil menjamin 99,95 persen rekening nasabah bank umum, yang mencapai total 70.971.521 rekening. Untuk nasabah BPR/BPRS di wilayah yang sama, tingkat jaminan mencapai 99,98 persen atau sebanyak 2.652.168 rekening. “Ini menunjukkan komitmen LPS dalam melindungi simpanan masyarakat, khususnya di Jawa Timur,” ujar Bambang saat acara Temu Media di Surabaya, Rabu (6/11/2024).

Selain menjamin simpanan, LPS juga secara rutin melakukan evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar akhir September 2024, LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP pada 4,25 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,75 persen untuk simpanan Rupiah di BPR, dan 2,25 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum. “Keputusan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025,” jelas Bambang.

Bambang menambahkan, LPS terus memperkuat stabilitas sistem keuangan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan dan asuransi. LPS juga menjalankan berbagai kebijakan strategis untuk mendukung perekonomian nasional. Beberapa langkah yang dilakukan, antara lain:

• Monitoring Cakupan Penjaminan Simpanan: Memastikan cakupan penjaminan sesuai mandat Undang-Undang LPS, yakni di atas 90 persen.

• Evaluasi Rutin TBP: Melakukan evaluasi berkala terhadap TBP dengan mempertimbangkan kondisi suku bunga pasar, likuiditas perbankan, kinerja ekonomi nasional, dan risiko global.

• Koordinasi Lintas Otoritas: Bekerjasama dengan berbagai lembaga untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

• Percepatan Penanganan Bank Dalam Resolusi (BDR): Mempercepat penyelesaian kasus dan pembayaran klaim penjaminan nasabah.

• Sosialisasi dan Edukasi: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang program penjaminan simpanan, penjaminan polis asuransi, dan literasi keuangan.

• Program Restrukturisasi Perbankan: Menyusun program premi restrukturisasi perbankan serta menyiapkan Program Penjaminan Polis (PPP) yang mencakup pengaturan dan pemenuhan sumber daya manusia.

“LPS terus berkomitmen melindungi simpanan masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional melalui berbagai kebijakan strategis yang dijalankan,” tutup Bambang.(dan)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist