Jakarta, MercuryFM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) Indonesia tetap terjaga dengan baik meskipun dihadapkan pada meningkatnya risiko geopolitik dan pelemahan ekonomi global. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa kinerja ekonomi nasional masih stabil di tengah kondisi global yang tidak menentu. Pernyataan ini disampaikan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Oktober 2024 di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Mahendra menekankan bahwa inflasi inti tetap terkendali, dan neraca perdagangan Indonesia masih mencatatkan surplus hingga Juli lalu. Namun, ia mengingatkan agar tetap memperhatikan Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur yang berada di zona kontraksi serta pemulihan daya beli masyarakat yang relatif lambat. “Pertumbuhan ekonomi menunjukkan perbedaan di antara negara-negara besar, dengan ekonomi Amerika Serikat tumbuh lebih baik dari ekspektasi, didorong oleh pasar tenaga kerja yang solid dan peningkatan permintaan domestik,” jelas Mahendra.
Di Eropa, lanjut Mahendra, aktivitas ekonomi mulai membaik, yang terlihat dari kenaikan penjualan ritel, meskipun sektor manufaktur masih menghadapi tekanan. Sementara itu, perekonomian Tiongkok pada kuartal III 2024 masih mengalami perlambatan dari sisi permintaan dan pasokan, mendorong pemerintah dan bank sentralnya untuk mengeluarkan berbagai stimulus tambahan.
Menurut Mahendra, risiko geopolitik global yang meningkat juga menjadi tantangan bagi prospek ekonomi ke depan. Ketidakstabilan di Timur Tengah telah mendorong kenaikan harga komoditas safe haven seperti emas, yang pada gilirannya meningkatkan premi risiko dan yield global serta memicu aliran modal keluar dari negara berkembang, termasuk Indonesia.
Di tengah kondisi ini, OJK terus memantau perkembangan terkini dan dampaknya terhadap sektor jasa keuangan domestik, serta melakukan penilaian ke depan (forward-looking assessment) untuk menilai kinerja sektor tersebut. “OJK mengimbau lembaga jasa keuangan untuk waspada terhadap risiko yang mungkin muncul dan mengambil langkah mitigasi yang diperlukan,” ujar Mahendra.
Sebagai langkah penguatan pengaturan infrastruktur sektor jasa keuangan, OJK telah menerbitkan Surat Edaran mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang memperluas kewajiban pelaporan SLIK. Dengan demikian, SLIK diharapkan dapat menyediakan informasi debitur yang lebih lengkap dan akurat. “Selain itu, OJK juga tengah merampungkan peraturan tentang pengelolaan informasi rekam jejak pelaku di sektor jasa keuangan, yang akan mengatur pemanfaatan dan tata kelola platform informasi pelaku,” tambahnya.(dan)

