Kadin Jatim Desak Presiden Prabowo Tinjau Ulang Kebijakan Kemenkes yang Berpotensi Mengancam Industri Hasil Tembakau

Surabaya, MercuryFM – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menyampaikan permintaan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk meninjau ulang kebijakan Kementerian Kesehatan yang dinilai mengancam keberlanjutan industri hasil tembakau, salah satu sektor strategis di Jawa Timur. Dalam surat resmi kepada Presiden, Kadin Jatim menggarisbawahi dampak negatif dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.

Kadin Jatim menekankan pentingnya industri hasil tembakau sebagai pilar ekonomi di Jawa Timur, yang berkontribusi sekitar 60% terhadap penerimaan nasional di sektor ini serta menyediakan lapangan kerja bagi sekitar 85.000 tenaga kerja dan 1,5 juta buruh tani. “Setiap kebijakan yang diambil pemerintah seharusnya mempertimbangkan banyak pihak yang menggantungkan hidupnya pada industri ini,” ujar Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto, Senin (4/11/2024).

Kadin Jatim mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025, namun menegaskan perlunya kebijakan yang stabil dan berkelanjutan. “Kami menolak PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes yang diusulkan tanpa dialog dengan pelaku industri. Kebijakan ini telah menuai penolakan luas karena sulit diimplementasikan dan berdampak merugikan,” jelas Adik.

Kebijakan dalam PP 28/2024 yang melarang penjualan rokok di sekitar sekolah dan iklan rokok dalam radius tertentu, serta kebijakan kemasan tanpa identitas merek, dinilai memberatkan pelaku usaha, termasuk sektor ritel, UMKM, dan industri periklanan. Adik menambahkan bahwa kemasan tanpa merek juga merugikan produsen legal yang telah memiliki sertifikasi HAKI.

Berdasarkan kajian dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), kebijakan ini berpotensi menghilangkan dampak ekonomi hingga Rp182,2 triliun dan menurunkan penerimaan perpajakan sebesar Rp95,6 triliun, serta berdampak pada 1,2 juta lapangan kerja.

Adik juga menyampaikan bahwa kebijakan kemasan tanpa identitas merek dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. “Produk legal yang membayar pajak akan sulit dibedakan dari yang ilegal, yang berpotensi melemahkan upaya pemerintah dalam meningkatkan rasio pajak dan mencapai target pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Kadin Jatim meminta Presiden untuk memprioritaskan pemberantasan rokok ilegal yang mencapai 6,9% pada 2023. “Pertumbuhan rokok ilegal tidak terlepas dari beratnya regulasi yang dihadapi industri tembakau,” ujar Adik. Kadin Jatim menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan pemerintah dalam memberantas rokok ilegal demi melindungi pelaku usaha legal dan penerimaan negara.

Dengan kontribusi signifikan industri hasil tembakau bagi ekonomi Jawa Timur dan nasional, Adik berharap ada dialog lebih lanjut dengan pemerintah untuk mencari solusi adil yang mempertimbangkan keberlanjutan sektor ini. “Sebagai mitra strategis pemerintah, Kadin Jatim berkomitmen memperjuangkan kepentingan industri tembakau agar suara mereka terdengar dalam pembuatan kebijakan,” tutupnya. (dan) 

 

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist