Surabaya, MercuryFM – Calon Gubernur Jatim nomor urut tiga Tri Rismaharini menyoroti tidak adanya keberpihakan birokrasi pada persoalan rakyat kecil. Hal ini disampaikannya saat Debat kedua Pilgub Jatim yang berlangsung di Grand City, Minggu (03/10/24). Menurt Risma, selama blusukan banyak menemukan daerah yang mengalami kekeringan namun tak ada ‘cawe-cawe’ pemerintah provinsi untuk membantu.
Begitu pula pada persoalan petani terhadap ketersediaan pupuk dan harga panen yang diakali tengkulak. “Saya banyak keliling di Jatim banyak yang kekeringan, butuh air tapi tidak ada siapapun yang datang,” ungkapnya.
Risma lantas mempertanyakan kehadiran birokrasi yang selama ini diklaim tanggap namun faktanya sangat berbeda. “Petani mengeluh tidak adanya pupuk dan tidak ada siapapun yang menangani. Maka dimana kehadiran birokrasinya,” sebutnya.
Melihat hal tersebut, dia mengaku miris dan telah menyiapkan beberapa solusi. Mulai dari pengintegrasian Kali Lamong sebagai air bersih dan pencegah banjir, hingga pengoptimalan Bakorwil untuk menjangkau wilayah pelosok, termasuk soal kesehatan warga.
“Penderita sakit kanker tiap bulan harus kemoterapi, harus pergi ke Surabaya tapi biayanya mahal dan tidak ada yang mendengarkan,” beber mantan Wali Kota Surabaya 2 periode itu. Ia pun berjanji, jika menjadi Gubernur akan memerhatikan hal tersebut. Seperti semboyan partainya, PDI Perjuangan, yakni menangis dan tertawa bersama rakyat.
“Bagaimana kita merasakan penderitaan masyarakat jadi penderitaan kita juga,” pungkasnya. Sementara itu KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menyoroti masih adanya peraturan pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang seringkali memiliki perbedaan sudut pandang dan terjadi tumpang tindih.
Menurut Gus Hans, adanya perbedaan dan tumpang tindih karena tidak ada komunikasi, antara pemerintah pusat dan daerah.
“Sehingga komunikasi adalah kunci utama, untuk bisa menyampaikan kepada pemerintah pusat andaikan ada peraturan daerah yang memang tidak sejalan. Mungkin karena ada suatu hal khusus misalnya kearifan lokal yang mungkin bisa diajukan kepada pemerintah pusat,” tutur Gus Hans.
Dia menekankan pentingnya memfasilitasi kearifan lokal dalam peraturan daerah yang dilakukan pemerintah provinsi, sehingga nantinya terjadinya sinergi dan tidak lagi terjadi tumpang tindih antara peraturan pemerintah daerah dan pusat.
“Perlu adanya negosiasi terkait dengan kearifan lokal kita. Itulah manfaat atau fungsi dari pemerintah provinsi dalam menegosiasikan kepada pemerintah pusat demi memenuhi kearifan lokal,” pungkasnya. (ari)
|
BalasBalas ke semuaTeruskan
|

