Tunggu Pergub, Perda Kawasan Tanpa Rokok Jatim mulai disosialisasikan

Surabaya,MercuryFM – Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sosialisasi yang berlangsung di kantor Dinkes Jatim pada Kamis (24/10/2024) diikuti oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim ditambah OPD  pemerintah Kabupaten/kota di Jatim.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jatim Erwin Astha Triyono menyampaikan terima kasih kepada DPRD Jatim atas terbentuknya Perda KTR.

“Jadi Perda ini pada dasarnya ingin membentuk supaya masyarakat yang merokok menghormati yang tidak merokok. Jadi yang tidak merokok tetap sehat sedangkan yang merokok kita upayakan yang baik bagaimana caranya menghindari dari 3 keganasan penyakit akibat rokok,” terangnya.

Lebih lanjut Erwin mengatakan, timnya sudah mematangkan setiap detail untuk rancangan Pergub KTR. Pihaknya akan berkolaborasi dengan stake holder terkait terutama dari Biro Hukum Pemprov Jatim.

“Pergub merupakan implementasi dari Perda jadi kita berharap seluruh OPD ikut berkontribusi,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua Badan Pembuat Perda Bampeperda DPRD Provinsi Jatim M Hasan Irsyad mengatakan Perda KTR melarang beberapa lokasi untuk tempat merokok. Diantaranya tempat layanan pendidikan, tempat layanan kesehatan, tempat umum, tempat ibadah dan taman bermain.

“Dinas Kesehatan ini sebagai leading sektor yang pertama melaksanakan sosialisasi. Dan diikuti oleh beberapa OPD di Provinsi Jatim. Karena perda ini baru diundangkan dan Pergubnya belum turun jadi tinggal tunggu Pergubnya saja,” imbuhnya.

Perda KTR Jatim juga menyebut tempat khusus merokok harus terpisah dari gedung utama. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah. Kebijakan ini diharapkan bisa dimulai di kantor-kantor milik Pemprov Jatim selambatnya 2 tahun setelah Perda KTR diundangkan.

Berdasarkan PP tempat khusus merokok harus terpisah dengan gedung utama jadi perda kita juga mengacu soal itu. Ini butuh komitmen dan anggaran yang besar demi hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan sehat. Khususnya kantor kantor milik pemprov jatim hal ini bisa dimulai 2 tahun sejak perda diundangkan. (Lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist