Gugatan aturan kemenangan calon tunggal Pilkada Serentak 2024 mulai disidang MK

Surabaya,MercuryFM- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berencana mulai menggelar sidang gugatan aturan kemenangan calon tunggal Pilkada Serentak 2024, atas pemohon M Taufik Hidayat dan Doni Istyanto Mahdi. Taufik Hidayat dikenal sebagai seniman Surabaya pegiat demokrasi.

Kuasa hukum pemohon Edward Dewaruci mengatakan, sidang perdana tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (09/10/2024).

“Jadwalnya jam 1 siang. Agendanya yaitu pemeriksaan pendahuluan. Meliputi pemeriksaan kelengkapan gugatan, kemudian perbaikan yang diperlukan, pemeriksaan legal standing dari para pemohon, sementara itu dulu,” jelasnya.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Teted ini mengatakan, kalau sudah dianggap lengkap, rapi, kalau ada perbaikan dilakukan,maka pemeriksaan akan diteruskan lewat persidangan pembuktian.

“Agenda ini akan meminta keterangan para pihak terkait. Seperti dari eksekutif dan legislatif, mereka dipanggil. Ya sudah tinggal mengikuti prosesnya saja,” terangnya.

Teted menambahkan pihaknya tidak bisa memastikan kapan hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara gugatan tersebut.

“Kita berharap kalaupun gugatan kami diterima, bisa diberlakukan pada penghitungan suara perolehan calon tunggal di Pilkada Serentak 2024,” imbuhnya.

Gugatan tersebut meliputi permohonan Pengujian Materiil terhadap Pasal 54D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Penggugat menjelaskan, ketentuan Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada menggambarkan betapa mudahnya menjadi Kepala Daerah karena satu pasangan calon akan melawan kotak kosong yang dalam perhitungannya mudah sekali dikalahkan. Karena target kemenangannya hanya mengusahakan lebih dari 50% suara sah.

“Pasangan calon itu tidak perlu bersusah payah mencari suara dari seluruh pemilih dari daftar pemilih tetap (DPT), karena apabila banyak pemilih yang tidak hadir di TPS akan sangat memudahkan kemenangannya,” imbuhnya.

Karenanya penggugat beranggapan, seharusnya hitungan itu berdasarkan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap). Bukan berdasarkan surat suara sah 50 persen+1. Sehingga bagi pemilih yang tidak datang ke TPS, tidak mencoblos, kemudian golput, itu dianggap memilih kotak kosong.

Pasal lain yang digugat yakni Pasal 54D Ayat (2) yang menyebutkan : Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.

“Padahal sudah jelas sekali mereka tidak terpilih dan artinya mereka tidak dikehendaki rakyat, karena itu pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan dilarang mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya,” pungkas Teted. (Lam) 

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist