Empat Faktor Penyebab Tingginya Harga Tiket Pesawat di Indonesia, Menurut KPPU

Jakarta, MercuryFM – Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Budi Joyo Santoso, mengungkapkan empat faktor utama yang berkontribusi pada tingginya harga tiket pesawat di Indonesia. Faktor-faktor tersebut meliputi mahalnya harga avtur, distribusi avtur yang dimonopoli, beban pajak, dan perilaku anti persaingan dari pelaku usaha. Hal ini diungkapkan Budi Joyo dalam diskusi bersama Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Bayu Sutanto, serta pakar ekonomi seperti Piter Abdullah, Taufikurrahman, dan Sunarsip, pada 20 September 2024 di Jakarta.

Harga tiket pesawat domestik yang tinggi telah menjadi perhatian publik dan pemerintah, termasuk KPPU. Berbagai langkah dilakukan untuk menekan harga tiket, terutama terkait komponen utama dalam biaya operasional penerbangan, yakni avtur. KPPU telah memberikan saran kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk mengevaluasi formula harga dasar avtur yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 K/10/MEM/2019. Menurut KPPU, konstanta sebesar Rp3.581/liter dalam formula tersebut perlu ditinjau ulang, terutama terkait komponen pengangkutan dan penyimpanan yang mengacu pada harga terjauh atau paling mahal.

Selain itu, KPPU juga menyoroti distribusi avtur yang masih dimonopoli oleh Pertamina, berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 13/P/BPH Migas/IV/2008. Kondisi ini menghalangi pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar kecuali bekerja sama dengan Pertamina. Mengingat avtur menyumbang sekitar 40% dari total harga tiket pesawat, membuka akses pasar avtur diyakini dapat menurunkan harga bahan bakar ini secara signifikan.

Faktor lain yang berkontribusi pada tingginya harga tiket adalah biaya pemeliharaan pesawat, yang mencapai sekitar 15% dari harga tiket. Komponen pesawat yang sebagian besar diimpor dan terkena bea masuk menambah beban biaya. Oleh karena itu, KPPU berencana berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait untuk meninjau kebijakan yang mempengaruhi pembentukan harga ini.

Selain faktor biaya, perilaku pelaku usaha juga menjadi sorotan. KPPU telah mengeluarkan putusan terkait kartel tiket yang diperkuat oleh Mahkamah Agung, mewajibkan maskapai untuk melaporkan setiap kebijakan yang berkaitan dengan persaingan. Tujuannya adalah untuk mencegah perilaku anti persaingan. Namun, Lion Group dilaporkan tidak patuh terhadap putusan ini, sehingga diduga melakukan praktik anti persaingan. KPPU saat ini sedang melakukan penyelidikan awal untuk membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh Lion Group. Jika terbukti, KPPU dapat menjatuhkan sanksi berupa denda hingga 50% dari keuntungan bersih atau 10% dari total penjualan di pasar terkait selama periode pelanggaran.(dan)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist