KPPU Percepat Transformasi Lembaga Usai Perpres 100/2024 Diterbitkan

Jakarta, MercuryFM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini semakin mempercepat proses transformasi kelembagaan Sekretariatnya setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2024 (Perpres 100/2024) pada 10 September 2024. Dengan aturan ini, Sekretariat KPPU akan dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya setara eselon I.a. Perpres ini juga mengatur penyesuaian struktur organisasi dan status kepegawaian Sekretariat KPPU, yang akan beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk proses pengadaan dan pengangkatan pegawai.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyampaikan apresiasi atas penerbitan Perpres tersebut. “Kami sangat berterima kasih kepada Presiden karena dengan Perpres ini, kelembagaan Sekretariat KPPU diperkuat. Status ASN untuk seluruh pegawai KPPU akan mendukung optimalisasi tugas mereka, sejalan dengan pelantikan anggota KPPU pada 18 Januari 2024 lalu,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/9/2024).

Perjuangan KPPU untuk memperkuat status kelembagaan sekretariatnya telah berlangsung selama belasan tahun, termasuk melalui dua kali judicial review di Mahkamah Konstitusi, pengajuan amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, serta fatwa dari Mahkamah Agung. Akhirnya, perjuangan panjang tersebut membuahkan hasil dengan terbitnya Perpres 100/2024, yang menetapkan Sekretariat KPPU dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan pegawainya berstatus ASN.

Perpres 100/2024 juga menetapkan bahwa Sekretariat Jenderal KPPU akan terdiri dari maksimal lima biro, didukung kelompok kerja dan sejumlah ketentuan peralihan yang diperlukan untuk transformasi kelembagaan. Menurut Ifan, aturan ini akan berdampak pada penambahan kebutuhan anggaran KPPU.

“Perpres ini memperjelas peningkatan tugas dan fungsi KPPU, sekaligus mendorong transformasi kelembagaan dan peningkatan target kinerja. Ini tentu memerlukan tambahan anggaran. Komisi VI DPR RI telah mendukung tambahan anggaran KPPU sebesar Rp419,7 miliar untuk tahun 2025, sehingga total anggaran menjadi Rp525 miliar. Kami berharap dukungan ini dapat segera terwujud,” tambah Ifan.

Selama masa transisi kelembagaan, Perpres 100/2024 memastikan bahwa seluruh pegawai sekretariat KPPU tetap menjalankan tugas dan fungsinya hingga proses pengadaan dan pengangkatan ASN selesai. Ifan juga menegaskan bahwa proses bisnis KPPU akan tetap berjalan normal selama transformasi ini berlangsung.

Sejalan dengan Perpres 100/2024, pada hari ini Ketua KPPU resmi melantik Lukman Sungkar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal, menggantikan Charles Pandji Dewanto. Lukman yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengawasan Kemitraan dan Plt. Direktur Merger dan Akuisisi di Sekretariat KPPU akan memimpin proses transformasi kelembagaan ini. (dan) 

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist