LPS dan PWI Jatim Sinergi untuk Tingkatkan Edukasi Publik Tentang Peran LPS

Surabaya, MercuryFM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan lembaga penting dalam menjaga stabilitas keuangan nasional, namun masih banyak masyarakat yang belum memahami peran dan fungsinya. Dibandingkan dengan lembaga keuangan lain seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPS belum sepopuler karena keberadaannya yang lebih baru.

LPS berdiri pada tahun 2004 melalui Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan mulai resmi beroperasi pada 22 September 2005. Fungsi utama LPS adalah menjamin simpanan masyarakat di bank dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sesuai dengan regulasi yang berlaku. Simpanan yang dijamin maksimal mencapai Rp 2 miliar, dengan suku bunga sesuai ketentuan LPS.

Menyadari peran vitalnya, Kantor Perwakilan LPS II yang berlokasi di Surabaya, dengan cakupan wilayah kerja Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan seluruh Provinsi Kalimantan, menjalin sinergi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat, terutama melalui media massa yang berperan sebagai ujung tombak.

Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, menegaskan pentingnya pertemuan ini untuk memperluas jangkauan edukasi LPS. “Dengan hanya tiga kantor perwakilan di daerah, yaitu Surabaya, Medan, dan Makassar, jangkauan edukasi kami lebih terbatas. Karena itulah, kami perlu bekerja sama dengan PWI untuk memperluas informasi kepada masyarakat,” ujar Bambang dalam pertemuan dengan Ketua PWI Jawa Timur, Luthfil Hakim, pada Rabu (12/9/2024).

Bambang juga menekankan bahwa LPS kini memiliki peran yang lebih luas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Selain menjamin simpanan, LPS juga berkomitmen untuk melindungi pemegang polis asuransi melalui Program Penjaminan Polis (PPP), yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2023. Program ini akan mulai berlaku pada tahun 2028, tetapi sejak sekarang, LPS berusaha mengedukasi masyarakat mengenai perlindungan bagi pemegang polis dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat masalah keuangan.

Sementara itu, Ketua PWI Jawa Timur, Luthfil Hakim, menyatakan bahwa lembaga seperti LPS yang memiliki peran sangat penting harus terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, sinergi dengan media adalah langkah strategis untuk mencapai hal tersebut.

“Masih banyak masyarakat yang belum memahami tugas dan fungsi LPS, apalagi dengan tugas barunya dalam penjaminan polis asuransi. Ini menjadi tantangan bagi LPS untuk terus mengedukasi masyarakat tentang eksistensi dan perannya,” jelas Luthfil.

Luthfil juga menjelaskan bahwa saat ini media memiliki berbagai organisasi sesuai dengan segmentasi, seperti Pewarta Foto Indonesia (PFI) untuk jurnalis foto, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) untuk jurnalis TV, serta berbagai organisasi untuk media online seperti Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JSMI). Selain PWI, juga ada Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang mewadahi para jurnalis.

Dengan semakin berkembangnya jumlah jurnalis di era digital, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menjadi instrumen penting untuk memastikan kapasitas profesional para jurnalis. “Untuk bisa menjadi anggota PWI, seorang jurnalis juga harus melalui Orientasi Keorganisasian dan Kewartawanan (OKK),” tambah Luthfil.

Dalam kesempatan itu, Luthfil menegaskan bahwa LPS hanya perlu menyesuaikan program edukasi sesuai dengan kebutuhan media dan masyarakat.

“Sinergi ini adalah langkah yang baik untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang peran vital LPS,” pungkas Luthfil.(Dan)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist