Surabaya, MercuryFM- Aliansi Relawan Surabaya Maju meminta KPU Kota Surabaya menjalankan tugasnya sebagai pelaksana Pilkada Surabaya 2024, dengan kredibel, jujur dan adil terhadap kotak kosong.
“Karena kotak kosong tidak punya saksi di tiap TPS,” ujar Rudi Ghaol saat ditemui Ketua KPU Kota Surabaya Soeprayitno, usai aksi Deklarasi Menangkan Kotak Kosong didepan kantor KPU Surabaya, pada Minggu (01/09/2024).
Rudi membandingkan ketika Pemilu Legislatif atau Pemilu Presiden yang tiap kontestan punya saksi di TPS.
“Itu saja banyak gugatan sengketa, bagaimana dengan kotak kosong yang tidak ada saksi,” terangnya.
Karenanya Aliansi Relawan Surabaya Maju akan berpartisipasi ikut memantau jalannya pemungutan suara Pilkada 2024.
“Pemantau di masing-masing TPS, dan itu harus terdaftar di KPU. Sehingga petugas kami yang nantinya bertugas dilapangan memang resmi terdaftar di KPU. Dan apabila nanti terjadi dugaan manipulasi kami bisa melakukan gugatan,” jelasnya.
Sementara itu Ketua KPU Kota Surabaya Soeprayitno akan mengakomodir keinginan Aliansi Relawan Surabaya Maju menjadi mitra KPU untuk sosialisasi, serta terlibat aktif dalam memantau pelaksanaan pilkada 2024.
“Sebagaimana regulasi yang ada dan mekanisme yang ada kami
KPU kota Surabaya mempersilahkan aliansi ini mendaftarkan lembaganya sebagai pemantau Pilkada 2024,” jelasnya.
Lebih lanjut Nano mengatakan, sampai siang menjelang sore di hari terakhir masa perpanjangan waktu pendaftaran pasangan calon (paslon), tidak ada petugas penghubung atau LO dari partai politik, yang mengusulkan calon lain.
“Begitu juga partai politik yang menarik dukungan dari paslon yang sudah mendaftar,” imbuhnya.
Nano menambahkan, sampai saat ini ada paslon yang didaftarkan dan didukung oleh keseluruhan atau 18 partai politik di Surabaya.
“Dengan landasan regulasi yang ada dan logika politik maka bisa dibilang tidak ada lagi bakal pasangan calon lainnya yang mendaftar,” jelasnya.
“Yang perlu dipahami pula bahwa kalau bapaslon yang sudah didaftarkan lalu menarik diri, begitu pula parpol yang sudah mendaftarkan bapaslon tertentu lalu menarik dukungan, bisa berpotensi dijerat pidana Pemilu,” pungkas Nano. (Lam)

