Pasca putusan MK, KPU Surabaya tunggu pusat soal syarat pencalonan Pilkada

Surabaya, MercuryFM- KPU Kota Surabaya masih menunggu petunjuk KPU RI soal syarat pencalonan Pilkada, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau memakai PKPU nomor 8 tahun 2024 kan sudah tidak relevan karena sudah ada putusan MK. Sebagai dasar kami KPU kota surabaya, masih menunggu surat atau PKPU terbaru dari KPU RI untuk syarat pencalonan ya, bukan syarat calon,” ujar Komisioner KPU Kota Surabaya Bakron Hadi pada Jumat (23/08/2024).

Sebelumnya MK dalam putusan Pilkada 2024, adalah mengubah ambang batas pencalonan oleh partai politik. Putusan 60/PUU-XXII/2024 memberikan syarat baru ambang batas yang didasarkan pada jumlah penduduk masing-masing daerah Pilkada.

Dalam ketentuan ini, partai atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengusung pencalonan meski tidak punya kursi DPRD. Namun catatannya, mereka harus memperoleh suara sah 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing daerah. Putusan ini pasca gugatan yang dilakukan partai Gelora dan partai Buruh.

Putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur batas usia minimum pasangan calon (paslon) peserta Pilkada. Batas usia itu ialah saat ditetapkan oleh KPU sebagai paslon, bukan ketika dilantik.

Untuk paslon tingkat provinsi, memiliki batas minimum berusia 30 tahun. Sementara, paslon tingkat Kabupaten/Kota memiliki batas minimum usia 25 tahun.

Lebih lanjut Bakron Hadi menjelakan, kalau mengubah PKPU prosesnya panjang. Karena harus lewat konsultasi dan komunikasi dengan DPR. Sedangkan pengumuman pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, berlangsung mulai tanggal 24 Agustus sampai 26 Agustus 2024. Sementara pendaftaran pasangan calon mulai tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024.

“Sampai saat ini, kita masih belum ada petunjuk atau instruksi kalau masa pendaftaran bakal calon diundur, atau diperpanjang. Mudah-mudahan hari ini ada instruksi dari KPU RI,” jelasnya.

Menurut Bakron Hadi karena adanya perubahan PKPU, pihaknya sampai sekarang belum resmi mengumumkan pendaftaran pasangan calon.

“Mestinya nanti malam pukul 24.00 (Sabtu 24/08/2024) kita langsung publikasi, terutama di website KPU. Karena itu yg  penting. Kita kan mencoba lihat apakah ada timeline atau rencana tahapan itu. Pokoknya kami optimis hari ini entah jam berapa,” pungkasnya.

 

 

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist