PDIP siap usung calon sendiri pasca keputusan MK, Kanang: Beberapa hari ini akan kita munculkan, antara Bu Risma dan Pak Anas

Surabaya, MercuryFM – PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Timur mengisyaratkan akan tetap mengusung calon gubernur Jatim dengan berpatokan pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Budi “Kanang” Sulistyono menyatakan ketika regulasi memungkinkan bagi partainya untuk mengusung paslon sendiri, maka hal itu akan dimanfaatkan betul.

“Kita loyal pada keputusan konstitusi. Itu sudah jelas dan garis. Kami tidak akan bertentangan dengan apa yang diputus,” kata Kanang, usai pengumuman dan pemberian Rekomemdasi Cakada di 10 PIlkada Kota Kab Jatim, di Hall Megawati Soekarno Putri, DPD PDIP Jatim, Kamis (22/08/24).

Menurut Kanang, saat ini pihaknya terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak. Diantaranya, NU dan Muhammadiyah dan berbagai pihak lain.

“Siapa yang akan kita tentukan, beberapa hari ini akan kita tentukan di internal kita di Jawa Timur, dan akan kami sampaikan ke DPP,” ungkap Kanang.

Mengenai nama, politisi senior PDIP yang terpilih sebagai anggota DPRI hasil Pemilu 2024 kemarin, mengakui saat ini mengerucut pada dua nama yakni Tri Rismaharini yang saat ini berposisi sebagai Menteri Sosial dan Abdullah Azwar Anas yang saat ini menjadi Menpan-RB. Dua kader internal PDIP ini dinilai punya kans besar untuk diusung sebagai calon gubernur.

“Ya antara Bu Risma dan Pak Anas. ntuk wakil kemungkinan besar akan diisi diluar kader internal,” ucapnya.

Seperti diketahui, putusan MK bernomor 60/PUU-XXII/2024 sebelumnya memang menjadi angin segar bagi banyak partai termasuk PDIP di Jatim. Sebab, pada putusan tersebut melonggarkan ambang batas pencalonan Pilkada. Tidak lagi berpatokan 20 persen kursi DPRD sebagaimana regulasi sebelumnya.

Pada putusan terbaru MK ada sejumlah ketentuan yang membuat syarat relatif ringan karena hanya berpatokan suara. Untuk provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol hanya butuh 6,5 persen suara sah.
Ketentuan ini termasuk untuk Jawa Timur yang punya DPT 31 juta lebih. Putusan ini, membuka jalan bagi PDIP untuk mengusung calon di Pilgub Jatim. Sebab pada regulasi sebelumnya PDIP punya jalan terjal lantaran terganjal ambang batas.
Pada Pemilu 2024, PDIP hanya memiliki 21 kursi DPRD Jatim atau belum memenuhi 20 persen total kursi dewan yakni 24 kursi DPRD Jatim.
Dengan keputusan MK ini, PDIP dan PKB yang belum menentukan calon di Pigub Jatim berpotensi memunculkan calon sendiri sendiri tanpa melakukam koalisi.
Melihat konstelasi ini, Pilgub Jatim berpotensi diikuti tiga pasang calon. Yakni, Khofifah-Emil sebagai petahana yang sudah mendapat banyak rekomendasi, kemudian PKB sebagai partai pemilik golden ticket dan PDIP yang memiliki peluang setelah muncul keputusan MK. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist