Ketua KPU dipecat karena kasus asusila, Wapres: Ini peringatan pentingnya menjaga moral dan integritas

Surabaya, MercuryFM – Pemerintah menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari lantaran tindakan asusila. Wakil Presiden (Wapres) RI KH Makruf Amin meminta kasus ini jadi pembelajaran semua pihak untuk menjaga urusan moral hingga integritas.

Meski begitu, Wapres menyatakan enggan mengomentari substansi kasus ini karena menjadi ranah DKPP. Dirinya meyakini DKPP sebagai lembaga berwenang telah melakukan pertimbangan banyak hal terhadap keputusan tersebut.

“Saya tentu tidak bisa memasuki masalahnya secara langsung, karena itu kewenangan DKPP. Tetapi buat saya, ini adalah pelajaran penting untuk semua pihak jangan sampai hal-hal seperti itu terjadi,” ujar Wapres KH. Ma’ruf Amin saat ditemui disela kegiatan opening ceremony Asian-Pacific Aquaculture (APA) 2024 di Grand City Surabaya, Kamis (04/07/24).

Kiai Makruf menegaskan pentingnya menjaga moral termasuk juga integritas. Hal ini berlaku kepada siapapun dan harus dijaga betul.

“Ini peringatan, jangan main-main nantinya seperti apa yang terjadi di KPU,” terang pria yang pernah menjadi Ketua Umum MUI Pusat.

Disisi lain, pemerintah lanjut Kiai Makruf, memastikan bahwa putusan DKPP ini tidak akan mengganggu gelaran Pilkada yang akan berlangsung pada November 2024 mendatang.

“KPU secara lembaga tidak terganggu, karena ini perorangan bukan berarti keseluruhan,” jelas Ma’ruf.

Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Rabu (03/07/24). Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Yakni, karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024) saat itu.

Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis dan berbuat asusila terhadap Pengadu. Termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist