Surabaya,MercuryFM – Badan Pemeriksa Keuangam (BPK) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi (LKDP) Jawa Timur Tahun 2023. Dengan penilaian WTP ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah meraih opini WTP Sembilan kali berturut-turut sejak Tahun 2015.
“Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” ungkapnya.
Ahmadi yang didampingi Auditor Utama Keuangan Negara V, Dr Slamet Kurniawan, dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Karyadi, CFrA, CSFA. mebeberkan ada lima rekomendasi BPK.
Pertama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meningkatkan pemahaman standar akuntansi pemerintahan atas pengakuan beban bantuan sosial.
“Kedua, Kepala SKPD untuk lebih teliti dalam melakukan penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) dan daftar pelaksanaan anggaran (DPA)/Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Rekomendasi ketiga, lanjut Ahmadi, Kepala SKPD terkait memproses kelebihan pembayaran belanja hibah atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 1.185.706.834,00 sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah.
“Keempat yakni, inspektur supaya melakukan tinjauan lapangan kepada penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban sampai dengan batas waktu yang ditetapkan pada surat peringatan kedua guna mengambil tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Kelima, tambah Ahmadi, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Alam (ESDM) untuk melakukan penagihan kekurangan penempatan jaminan untuk kegiatan pascatambang sebesar Rp 7.536.000.000,00 kepada masing-masing pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
“Capaian tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan ukuran krusial terutama untuk meningkatkan dampak pemeriksaan. Oleh karena itu, BPK memberikan perhatian khusus terhadap kemajuan tindaklanjut hasil pemeriksaan. Kepala perwakilan Jatim juga telah proaktif untuk mendorong penyelesaian tindaklanjut,” jelasnya.
Rekomendasi hasil pemeriksaan melalui rekomitmen, kata Ahmadi, sangat penting. Mengingat mandat pasal 20 UU nomer 15 tahun 2004 yang mengharuskan pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Sebagai catatan, posisi tindaklanjut hasil pemeriksaan untuk Provinsi Jatim yang telah sesuai rekomendasi dari tahun 2005 sampai Desember 2023 adalah sebesar 82,24 persen. Capaian ini telah melampaui target nasional sebesar 75 persen,” bebernya.
Namun demikian, kata Ahmadi, ketika dicermati posisi TLRHP Pemprov Jatim dari 2020 sampai 2023 provinsi Jatim baru mencapai 62,99 persen.
“Hal ini pernah disampaikan protes Gubernur sebelumnya bahwa tentang capaian 62,99 persen ini dipertanyakan. Karena pemerintah daerah provinsi Jatim merasa telah menyelesaikan lebih daripada presentase yang disajikan BPK,” urainya.
Sementara itu Penjabat (Pj) Gubernur Adhy Karyono berjanji akan menyelesaikan tindaklanjut Rekomendasi dari BPK.
“Kami mentatat semua terhadap rekomendasi yang sudah disampaikan, kami akan sungguh-sungguh akan menindaklanjuti dan juga akan memperbaiki kekurangan kedepan,” pungkasnya. (ari)
|
BalasBalas ke semuaTeruskan |

