Kanwil pajak se-Jatim sosialisasi PMK Nomor 48 Tahun 2023

Surabaya, MercuryFM – Kantor Wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Pajak DJP Jawa Timur I, II dan III menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan diskusi perpajakan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 yang baru saja diberlakukan pada 1 Mei 2023.

Aturan ini mengatur tentang perpajakan emas, yang menjadi topik yang cukup penting bagi para pengusaha, produsen maupun pedagang emas di Indonesia. Aturan perpajakan emas yang baru ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan berlaku efektif sejak 1 Mei 2023.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pada kegiatan itu menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 mengatur tentang perpajakan emas dan mulai berlaku sejak 1 Mei 2023. Beberapa perubahan yang diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023:Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk menetapkan harga patokan penjualan emas.

“Aturan ini memberikan kejelasan peraturan bagi para wajib pajak yang memiliki kegiatan perdagangan yang terkait dengan emas,” kata Yustinus Prastowo dalam keterangan resminya, Kamis (6/7/2023).

Aturan ini menjadi topik yang cukup penting bagi para pedagang emas di Indonesia.

PMK Nomor 48 Tahun 2023 memberikan kepastian hukum bagi para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

“PMK Nomor 48 Tahun 2023 dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.”Tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo turut mengapresiasi antusiasme para pengusaha, produsen maupun pedagang emas atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023.

“Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang aturan perpajakan emas yang baru dan membantu para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.”jelasnya.

Hadir dalam kegiatan ini Yustinus Prastowo Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis memberikan keynote speech. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo, Kakanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dan Kakanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar.

Dengan berlakunya PMK 48/2023, pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPh Pasal 22 ketika menjual emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Peraturan Perpajakan I Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan pembuat kebijakan untuk memberikan penjelasan kepada 150 pegusaha sektor emas.(dan)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist