MK tolak sistem Pemilu tertutup, Puan: DPR siap laksanakan keputusan, mari semua pihak taati putusan MK itu 

Jakarta, MercuryFM – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan DPR siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu. Hal ini menyusul ditolaknya gugatan dalam perkara pengujian materil atau judicial review Pasal 168 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga sistem pemilu tetap pada Sistem Proporsional Terbuka untuk Pemilu 2024.

“Kami di DPR sepenuhnya menghormati dan  siap menjalankan amanah putusan dari Mahkamah Konstitusi. DPR RI taat pada konstitusi Negara,” kata Puan, Kamis (15/06/23).

Puan pun mendorong semua pihak untuk taat pada konstitusi dengan menerima putusan dari MK.

“Dalam semangat kebersamaan, semua pihak berupaya membangun demokrasi berkualitas yang mewujudkan keadilan, keterwakilan yang baik, dan kebebasan berpendapat,” ungkapnya.

Menurut Puan, hal tersebut diperlukan demi mendorong kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024. Dirinya juga menekankan agar KPU dan Bawaslu bekerja sama dengan Pemerintah, DPR, serta aparat keamanan untuk untuk memastikan kelancaran proses demokrasi tersebut.

“Saya juga mengajak masyarakat untuk mengikuti pelaksanaan Pemilu dengan gembira dan damai sehingga pesta demokrasi tahun depan akan berjalan dengan aman dan lancar,” imbau Puan.

Kata Puan, Pemilu adalah tonggak penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan memberikan suara kepada rakyat untuk menentukan masa depan mereka. Oleh sebab itu, Pemilu 2024 akan menjadi momentum bagi masyarakat untuk bersatu dalam semangat demokrasi.

“Mari saling menghormati perbedaan pendapat dan berdialog dengan baik. Kita rayakan Pemilu 2024 dengan semangat untuk memajukan Indonesia tercinta,” ucapnya.

“Saya percaya bahwa melalui pemilu yang demokratis, setiap suara akan didengar, dan keputusan akan diambil berdasarkan kepentingan kolektif dan kesejahteraan seluruh bangsa,” lanjutnya.

Puan juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjunjung tinggi proses demokrasi dalam Pemilu 2024 dengan semangat membangun negara yang demokratis, inklusif, dan maju.

“Bersatu dalam semangat demokrasi, kita akan mencapai masa depan yang lebih baik dan mewujudkan visi kita sebagai sebuah negara yang berdaulat, adil, dan sejahtera,” pungkasnya.

Seperti diketahui, MK menolak gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 yang didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Para penggugat berharap MK mengembalikan sistem pemilu Indonesia ke sistem proporsional tertutup.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, sistem pemilu yang berlaku tetap pada sistem proporsional terbuka yang artinya setiap pemilih bisa langsung mencoblos caleg yang diusung oleh parpol peserta pemilu. Nantinya, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak.

Sistem proporsional terbuka di Indonesia mulai didigunakan pada Pemilu Legislatif , 2009 setelah gugatan M. Sholeh, mantan aktivis PRD yang kini jadi advokat mengajukan judicial review atas sistem proporsional tertutup ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Gugatannya dikabulkan sehingga sistem Pemilu dilakukan terbuka.

Sementara sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, sampai Pemilu 2004.(Ari).

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist