Jaga estetika kota, papan reklame konvensional akan dikurangi 

Surabaya, MercuryFM – Kawasan reklame di Surabaya akan kembali ditata melalui revisi Perda Nomor 5 Tahun 2019, yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD Surabaya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Kawasan Penataan Reklame, Arif Fatoni mengatakan, Revisi Perda untuk menjaga estetika kota dan meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame.

“Kami mendorong supaya ada penataan kawasan yang tidak boleh ada reklame sama sekali, sedang, ringan, dan lain-lain. Misalnya penataan kawasan reklame berat. Di kawasan itu tidak boleh ada lagi reklame konvensional seperti bilboard dan bando, untuk mencerminkan Surabaya sebagai kota smart city,” jelasnya usai rapat dengar pendapat dengan para ahli, pada Selasa (14/2/2023).

Anggota Komisi A DPRD Surabaya tersebut menambahkan, melalui Perda baru yang mengatur penataan reklame, pihaknya akan mengurangi keberadaan reklame konvensional.

“Kita mendorong agar penataan reklame yang ada di surabaya ini tetap memperhatikan estetika kota, dengan mengurangi jumlah reklame konvensional. Lalu memunculkan Megatron atau Videotron,” imbuhnya.

Dengan pelarangan papan reklame billboard atau bando di kawasan khusus, otomatis mengurangi jumlah titik reklame di kawasan itu. Karena satu Videotron atau Megatron bisa menampilkan lebih dari satu konten iklan.

“Kalau sekarang kan tidak, jarak 1 meter ada titik reklame, berjajar reklame. Kami tidak ingin merusak estetika kota. Kita ingin seperti Shanghai, Singapore dan kota-kota lainnya yang penataan reklamenya lebih rapi,” terang Toni.

Toni menambahkan, seiring dengan transformasi penyelenggaraan reklame berbasis teknologi informasi, pendapatan daerah kita akan meningkat.

Pansus juga mendorong penggunaan e-Reklame, agar masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi keberadaan reklame.

“Jadi masyarakat pengguna jalan dan pembayar pajak retribusi, juga bisa melakukan pemantauan. Karena ada store code-nya, jadi bisa dilihat ini izinnya mati kok masih masang iklan,” ujar Toni.

Lebih lanjut Toni mengatakan, dengan partisipasi publik untuk melakukan pengawasan, diharapkan tidak ada lagi kebocoran PAD di sektor reklame. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist