Surabaya, MercuryFM – Penajaman beberapa bagian dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan dan Perlindungan Pertembakauan di Jatim perlu dilakukan. Tujuannya, agar nantinya keberadaan Perda ini bisa benar-benar memberikan perlindungan yang maksimal bagi petani tembakau di Jatim.
Hal ini yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan dalam Pandangan Umum Fraksi, yang dibacakan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Daniel Rohi, dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Selasa (17/1/2023)
Menurut Daniel, pendalaman ini dimaksudkan agar indikasi terjadinya pola hubungan asimetris, antara petani tembakau dengan pelaku usaha industri hasil tembakau (IHT) yang berpotensi terjadi ketimpangan bisa dieliminir.
“Hasil analisis SWOT kita. Kalau potensi eksternalitas ini dilakukan, maka potensi rendahnya peningkatan kesejahteraan petani tembakau dibanding mitra IHT akan menghadirkan ketimpangan yang tidak baik,” tujarnya.
“Kita juga memandang perlu adanya penjelasan yang komprehensif dari eksekutif tentang potensi penyimpangan dari Pasal 7 Ayat (4) PP Nomor 38 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa pertanian adalah kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota,” lanjutnya.
Di sisi lain jelas Daniel, Fraksi PDI Perjuangan juga berkepentingan agar Raperda tentang Pengembangan dan Pelindungan Pertembakauan di Jatim dapat menjadi landasan hukum melindungi para petani tembakau dari pelaku usaha IHT, yang cenderung didorong oleh prinsip efisiensi proses produksi dengan membentuk eksternalitas biaya yang kemudian harus ditanggung oleh para petani.
“Kami meminta agar beberapa typo errors yang ada di draf raperda ini yang berpotensi mengganggu bisa segera diperbaiki,” harapnya.
Senada, Jubir Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim, MH Rofiq, menilai Raperda ini merupakan wujud nyata implementasi pelaksanaan urusan pemerintahan dalam bingkai otoda. Sekaligus perwujudan desentralisasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban daerah dalam mengatur serta mengurus rumah tangganya sendiri.
“Fraksi Partai Gerindra menekankan agar kearifan lokal hendaknya menjadi semangat utama dalam pembentukan Perda tentang Pengembangan dan Pelindungan Pertembakauan di Jatim, yang disesuaikan kondisi dan aspirasi masyarakat, serta kekhasan daerah,” jelasnya.
Mengingat potensi tembakau di Jatim kata Rofiq, perlu dilakukan pengembangan dan perlindungan usaha di sektor pertembakauan, agar terus terjaga keberlangsungannya dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi serta kualitas yang baik.
“Melindungi dan memberdayakan potensi tembakau dan cengkeh adalah salah satu tujuan dari pembentukan Raperda ini,” harap Anggota Komisi A DPRD Jatim. (ari)

