Surabaya, MercuryFM – Pembacaan Keputusan Pimpinan DPRD Jawa Timur Atas Tindak Lanjut Evaluasi Menteri Dalam Negeri tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan laporan tahunan kinerja DPRD Jatim tahun 2022, yang sempat tertunda akhir tahun 2022 kemarin, akhirnya digelar oleh DPRD Jatim, Senin (16/1/2023). Ini juga sebagai Rapat Paripurna pertama yang digelar DPRD Jatim di tahun 2023 ini.
“Menteri Dalam Negeri melalui Keputusan Nomor 900.1.1/6281 Tahun 2022 telah menyampaikan hasil evaluasi atas Raperda APBD tahun 2023 dan rancangan Pergub tentang penjabaran APBD tahun 2023,” ujar Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah dalam Rapat Paripurna yang juga diikuti Ketua DPRD Jatim, Kusnadi dan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Adhy Karyono.
Sementara itu, Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, menyampaikan bahwa Laporan Tahunan Kinerja Pimpinan DPRD Tahun 2022 sebenarnya telah ada diagendakan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur pada tanggal 27 Desember 2022 lalu.
“Akan tetapi, mengingat saat itu dirasa tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan Rapat Paripurna terkait laporan tahunan dengan DPRD Provinsi Jawa Timur yang diagendakan pada tanggal tersebut, kemudian oleh Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jawa Timur diputuskan pelaksanaannya dilakukan Senin, 16 Januari 2023,” ujarnya.
Kusnadi mengatakan, terkait dengan pelaksanaan tugas kinerja yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur, pihaknya menganggap telah cukup baik. Meski demikian, menurutnya terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki. Pertama, fungsi pembentukan peraturan daerah sesuai dengan program pembentukan Perda Tahun 2022.
“Setelah merencanakan untuk melakukan pembahasan Raperda sebanyak 33, yang terdiri dari 20 usulan DPRD Provinsi Jawa Timur dan 13 usulan pemerintah daerah. Akan tetapi sampai dengan akhir tahun 2022 dari rencana pembahasan 33 Raperda dimaksud, baru ditetapkan 14 Perda. Dengan rincian 8 Perda merupakan usulan DPRD Jawa Timur dan 6 Perda usulan pemerintah daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, pria yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini mengatakan, dalam perjalanan tahun 2022 ada beberapa Perda yang berhasil diselesaikan oleh DPRD Jatim.
Pertama Perda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 tahun 2020 dan tahun 2000 tentang penggabungan dan perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha. Kedua, perda tentang pelaksanaan perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Tiga, perda pengembangan fasilitas pesantren.
“Empat, perda tentang pemberdayaan desa wisata. Lima, perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021. Enam, perda tentang dana cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024,” ucapnya.
Sedangkan yang ketujuh, lanjut Kusnadi, perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Jawa Timur tahun 2022. Delapan, perda kerja sama daerah. Sembilan, perda tentang pengelolaan sampah regional. Sepuluh, perda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran zat narkotika.
“Sebelas, tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan. Dua belas, perda tentang tenaga keperawatan. Ketiga belas perda perubahan keempat atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Dan keempat belas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur 2023,” urainya.
Sedangkan di tahun 2022 kemarin, kata Kusnadi, masih ada 4 Raperda yang dilanjut di tahun 2023 untuk dilakukan pembahasan.
“Raperda pengelolaan keuangan daerah, raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal. Raperda Tentang Pengembangan dan Pelindungan Pertembakauan Jawa Timur, serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2019 Tentang Badan Usaha Milik Daerah,” jelasnya.
Kusnadi juga mengatakan di tahun 2022, DPRD Jatim telah melakukan sorotan atas pelaksanaan tugas atas fungsi pengawasan. Pertama, masih banyaknya pengajuan persoalan pertahanan dari masyarakat.
“Kedua kelangkaan pupuk bersubsidi. Ketiga adalah kebijakan gula dan garam yang sering merugikan petani tebu dan petani garam. Keempat pengawasan atas aset-aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan BUMD,” katanya.
Kelima pengawasan atas kinerja BUMD dan pengisian jabatan direksi. Keenam pemberian rekomendasi atas kerja sama daerah antara Pemerintah Provinsi dengan Perum DAMRI. Ketujuh pembangunan jalan Lintas Selatan. Kedelapan pengendalian banjir di Jawa Timur. Kesembilan, percepatan pembangunan infrastruktur perhubungan laut. Sepuluh, percepatan pembangunan infrastruktur perhubungan udara. Sebelas, pengawasan lingkungan hidup. Keduabelas pengawasan pelaksanaan pendidikan dan hal-hal lainnya, yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat.
“Uraian selengkapnya terdapat dalam laporan kinerja dari masing-masing alat kelengkapan DPRD Jawa Timur yang merupakan lampiran dan bagian tak terpisahkan dari laporan kinerja pimpinan,” pungkasnya. (ari)

