WFA diterapkan usai libur lebaran, DPRD Jatim minta jangan ganggu pelayanan publik 

Surabaya, MercuryFM – Pemerintah resmi akan menerapkan sistem kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) usai lebaran dan rencananya akan dilanjutkan untuk berlaku efektif pada bulan April mendatang.

Menyikapi hal itu Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono, menyatakan penerapan WFA tersebut jelas akan menguntungkan ASN, termasuk ASN di Jatim. Apalagi ini diterapkan usai lebaran.

“ASN dapat bekerja dari rumah atau tempat lain tanpa harus hadir di kantor, memberikan kenyamanan lebih setelah merayakan Idulfitri,” ujar Blegur, Rabu (25/03/26).

Namun pihaknya kata Blegur memahami kebijakan ini. Pasalnya kebijakan ini diyakini bertujuan untuk efesiansi anggaran. Namun tetap akan menjaga produktivitas kerja ASN meskipun tidak berada di kantor.

“Tapi kita tetap meminta agar ini tidak mengganggu fungsi pelayanan publik. Kebijakan ini harus bisa mendukung optimalisasi pelayanan publik yang bersifat esensia,” tegas Sekertaris DPD Partai Golkar Jatim ini.

Tak hanya itu, Kebijakan ini lanjut Blegur juga akan membuat ASN bisa menghemat biaya transportasi dan energi, sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansah memahami pelaksanaan WFA yang diterapkan mulai hari ini sampai 3 hari kedepan bagi ASN, dimaklumi sebagai upaya menyikapi eskalasi ekonomi global, pengurangan mobilitas usai libur lebaran.

“ini harapan dapat menghemat energi. Namun kita tentu sangat mengharapkan WFA Ini, tidak mengurangi kualitas pelayanan publik yg ada di masyarakat usai libur lebaran,” ujarnya.

Politisi partai Demokrat ini menilai penerapan WFA usai lebaran merupakan strategi positif yg di lakukan pemerintah.

“Namun sekali lagi kita tekankan agar efektifitas serta kualitas pelayanan tetap menjadi prioritas. Jangan sampai pelayanan publik menjadi kendur dengan penerapan WFA usia libur lebaran,” tegasnya.

Seperti diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebelum dan sesudah Hari Raya Idul 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Mengacu Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, sistem Work From Anywhere (WFA) Aaratus Sipil Negara (ASN) diterapkan selama lima hari, yakni dua hari sebelum Lebaran dan tiga hari setelah Lebaran.

Dalam surat edaran itu juga minta agar
para pemimpin instansi diharapkan bisa membagi jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasannya, baik di kantor maupun di luar kantor. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist