Surabaya, MercuryFM – Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur mengambil ksbijakan tidak ada work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Jatim pasca lebaran. Meski ada kebijakan bisa melakukan WFA bagi ASN melalui keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026.
Sekretaris DPRD Jatim, Moh. Ali Kuncoro, menegaskan bahwa secara regulasi memang dimungkinkan hingga 50 persen ASN bekerja secara WFA. Namun, pihaknya sepakat untuk tetap menjalankan seluruh aktivitas kerja dari kantor.
“Secara regulasi memungkinkan 50 persen, tapi kami sepakat di Setwan tidak menerapkan WFA. Seperti hari ini. Masuk pertama setelah libur lebaran. Semua masuk,” ujar Ali Kuncoro usai menggelar hala bihalal dilingkungan Sekertariat DPRD Jatim, Rabu (25/03/26).
Ali menyebutkan, sebanyak 109 ASN, 15 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan 71 PPPK-Paruh Waktu di lingkungan Sekretariat DPRD Jatim tetap bekerja seperti biasa guna menjaga produktivitas pelayanan sekaligus merawat semangat kebersamaan antarbagian.
“Keputusan tersebut diambil untuk memastikan layanan administratif dan dukungan terhadap kinerja DPRD tetap berjalan optimal, terutama di tengah momentum libur panjang yang berpotensi mengganggu ritme pelayanan,” tegasnya.
Sebagai informasi, kebijakan WFA bagi ASN diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 H.
Dalam aturan itu, WFA diberlakukan selama dua hari sebelum dan tiga hari setelah libur panjang, yakni pada 16–17 Maret 2026 dan 25–27 Maret 2026.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa implementasi WFA dilakukan secara selektif dan bergiliran di masing-masing perangkat daerah, dengan batas maksimal 50 persen pegawai.
Ia juga menekankan bahwa perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap wajib bekerja dari kantor dengan sistem shift guna menjaga kualitas pelayanan publik.
“Pelaksanaan WFA ini bukan tambahan libur ataupun cuti, melainkan mekanisme kerja yang memberikan fleksibilitas lokasi kerja dengan tetap menjaga kedisiplinan dan produktivitas,” tegas Khofifah saat itu. (ari)

