Surabaya, MercuryFM – Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Tunas, yang mengatur pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun, yang akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026, mendapat dukungan DPRD Jatim.
Wakil Ketua DPRD Jatim SrI Wahyuni mengatakan pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di dunia maya.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital memang memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, termasuk dalam bidang pendidikan, komunikasi, hingga akses informasi. Namun, jika tidak diiringi pengawasan yang memadai, penggunaan internet secara bebas juga dapat membawa dampak negatif bagi anak-anak.
“Anak-anak saat ini sangat mudah mengakses berbagai platform digital. Tanpa pengawasan dan aturan yang jelas, mereka berisiko terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia,” ujar wanita yang akrab disapa Yuni ini, Minggu (08/03/26).
Politisi Partai Demokrat tersebut menilai regulasi yang dikeluarkan pemerintah juga dapat membantu para orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Dengan adanya aturan yang jelas, platform digital diharapkan turut memiliki tanggung jawab dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.
Sri Wahyunj menambahkan, perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Perlu adanya kerja sama berbagai pihak agar pengawasan terhadap penggunaan teknologi dapat berjalan lebih efektif.
“Perlindungan anak di dunia digital adalah tanggung jawab bersama, baik pemerintah, orang tua, lembaga pendidikan, maupun penyedia platform digital,” jelasnya.
Sri Wahyuni berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan aman bagi anak-anak. Dengan demikian, mereka tetap dapat memanfaatkan teknologi secara positif tanpa harus menghadapi risiko berlebihan.
“Tujuan utamanya tentu agar anak-anak tetap bisa tumbuh dan berkembang dengan sehat, tanpa harus menghadapi risiko berlebihan dari penggunaan media sosial,” tegasnya.
Seperti diketahui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mengatur pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Melalui kebijakan ini, sejumlah platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi diwajibkan menunda akses atau menonaktifkan akun pengguna yang diketahui berusia di bawah 16 tahun. Langkah tersebut diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan anak dari berbagai ancaman di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan penerapan aturan ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang secara tegas membatasi akses ruang digital berdasarkan usia pengguna.
Menurutnya, kehadiran negara dalam regulasi ini bertujuan membantu orang tua dalam melindungi anak dari dampak negatif penggunaan teknologi yang tidak terkendali.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya dalam keterangannya melalui kanal resmi Kemkomdigi TV, Jumat (06/03/26).
Dalam implementasinya nanti, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap pada sejumlah platform digital populer yang banyak digunakan oleh anak-anak dan remaja.
Beberapa di antaranya adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, X (dahulu Twitter), Bigo Live, serta platform gim Roblox.
Pemerintah menyebut aturan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan digital yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak. (ari)

