Perusahaan Tak Bayar THR? DPRD Surabaya Minta Pemkot Tindak Tegas hingga Cabut Izin

Surabaya, MercuryFM – DPRD Surabaya memberi peringatan keras kepada perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Selain wajib dibayar penuh, perusahaan juga dilarang mencicil THR dan harus menyalurkannya paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Muhammad Saifuddin menegaskan kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Dalam aturan itu jelas disebutkan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja, baik karyawan tetap maupun kontrak,” ujar Saifuddin.

Ia menegaskan perusahaan tidak memiliki alasan untuk menunda pembayaran THR, apalagi mencicilnya.

“THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran dan tidak boleh diangsur. Ini kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi,” tegas legislator Partai Demokrat tersebut.

Untuk mengantisipasi pelanggaran, Saifuddin meminta Pemerintah Kota Surabaya membuka posko atau satgas pengaduan THR agar pekerja dapat melaporkan perusahaan yang tidak mematuhi aturan.

“Kami meminta Pemkot membuka posko pengaduan jika ada perusahaan yang tidak patuh terhadap surat edaran tersebut,” katanya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR.

“Kalau ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, Pemkot Surabaya harus memberikan atensi khusus. Jika perlu sampai pada pencabutan izin usaha,” ujarnya.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRD Surabaya juga akan terus memantau pelaksanaan pembayaran THR di Kota Pahlawan.

“Jangan sampai isu THR ini menjadi polemik tahunan yang terus berulang dan menjadi dosa turunan bagi para pemangku kepentingan,” pungkasnya. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist