Surabaya, MercuryFM – Dalam rangka memberikan perlindungan kepada Jurnalis Tempo, Nurhadi, atas tindak kekerasan yang dialaminya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya mendatangi Kota Surabaya, Selasa malam (30/3/2021).
Dalam siaran pers Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang diterima MercuryFM, Rabu siang (31/3/2021), LPSK yang dipimpin Wakil Ketuanya, Edwin Partogi Pasaribu, menemui Nurhadi bersama sejumlah kuasa hukumnya di kantor KontraS, Jalan Hamzah Fansyuri, Surabaya.
“Kami putuskan untuk proaktif, meski belum ada permohonan tapi sudah datang untuk bertemu saksi dan korban, serta mendalami peristiwanya. Selain menggali kronologinya dari saudara Nurhadi, kami juga menggali informasi seputar proses hukum yang sudah berlangsung,” kata Edwin Partogi.
“Karena perlindungan itu sifatnya sukarela, jadi LPSK tidak bisa memberikan perlindungan begitu saja pada saksi dan korban tanpa ada permohonan, tanpa ada kesediaan dari korbannya untuk diminta dilindungi,” sambungnya.
Dan dari pertemuan ini, kata Edwin, korban menyetujui untuk mengajukan permohonan perlindungan. Untuk selanjutnya, LPSK akan melakukan penelaahan dan investigasi serta berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur. Rencananya, lembaga ini bertemu Kapolda Jawa Timur, pada Rabu (31/3/2021).
Mengenai bentuk perlindungannya, LPSK akan mempelajari situasi terkininya. Jika diperlukan, maka LPSK akan menempatkan korban di safe house (rumah aman).
“Safe house itu sudah perlindungan paling tinggi. Terlindung sudah tidak bisa lagi keluar rumah dalam rangka menjaga keselamatan jiwanya. Tapi untuk kasus ini kami masih melakukan pendalaman dan hasil investigasi kami akan kami bawa ke sidangpimpinan LPSK untuk diputuskan atau ditolak permohonannya,” pungkas Edwin Partogi Pasaribu.
Ketua Divisi Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir, menyambut baik kedatangan LPSK dan berharap agar LPSK segera memberi perlindungan penuh kepada Nurhadi.
“Tentu kami mengapresiasi kedatangan LPSK dan berharap mereka turun tangan untuk memberikan perlindungan yang diperlukan bagi korban,” kata kuasa hukum Nurhadi yang akrab dengan panggilan Djuir ini.
Seperti diketahui, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan tugas peliputan di Gedung Samudra, Bumimoro, Surabaya, Sabtu malam (27/3/2021). Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat itu di lokasi, sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tak hanya dianiaya para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Para pelaku juga merusak SIM Card di ponsel milik Nurhadi, menghapus data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut. (roni)