Sby,MercuryFM – Iringi keberadaan Undang-Undang Pesantren Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) akan mengusulkan Perda Pesantren di Jatim. Ini dilakukan agar keberadaan Undang-Undang Pesantren bisa berjalan dan ada intervensi pemerintah propinsi khususnya anggaran.
“Ini dilakukan untuk lebih memperdayakan pesantren di Jatim mengingat pesantren di Jatim cukup banyak. Jumlahnya ribuan,” ujar anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Jatim Umi Zahro
di ruang FKB, Kamis (31/10/19).
Dalam perda nanti kata Umi ada tiga hal yang akan masuk untuk penguatan Undang-Undang Pesantren di Jatim. Pertama negara wajib merekognisi terhadap keberadaan pesantren yang cukup banyak di Jatim khususnya.
“Kemudian yang kedua terkait afirmasi, isi Undang-Undang Pesantren itu sebenarnya bukan hal yang baru. Tetapi tradisi yang ada kita normakan dalam batang tubuh. Oleh karena itu dalam undang-undang tidak ada sanksi administratif maupun pidana. Dan yang ketiga adalah mendorong bagaimana ada fasilitasi negara terhadap pesantren,” katanya.
Umi menjelaskan pesantren bukan hanya lembaga pendidikan tapi juga subkultur yang membangun nilai-nilai peradaban pada masyarakat.
Dirinya menambahkan pesantren memiliki tiga fungsi yakni pertama adalah lembaga pendidikan, kedua sarana dakwah dan ketiga agen of change.
“Banyak pesantren yang justru ada di desa-desa yang melakukan pemberdayaan masyarakat. Ini terlihat bagaimana Kiai kampung ini mengayomi masyarakat,” jelasnya.
Dengan adanya Perda dirinya berharap agar nantinya lulusan pesantren ini bisa memiliki status setara dengan pendidikan umum dan mendapatkan pekerjaan yang proporsional.
“Dalam perda ini untuk membangun kesetaraan harus ada Dewan Masyayikh. Artinya pesantren ini nantinya mendapat perlindungan yang lebih lewat Perda,” harapnya.
Sementara itu anggota fraksi PKB lainnya Ahmad Tamim mengatakan meskipun UU Pesantren telah lahir namun ada local wisdom (kearifan lokal) yang belum terakomodir.
“Ini yang akan diperjuangkan PKB dalam Perda yang diusulkan,” ujarnya.
Dan yang lebih penting lagi adalah bagaimana memprofilkan pesantren sehingga pesantren menjadi lebih bisa bersaing dengan lembaga pendidikan umum.
“Kita juga berharap nantinya jangan sampai perda ini lahir malah menjadi beban pesantren. Sehingga Harus ada kajian-kajian khusus,” pungkasnya. (ari)