Surabaya, MercuryFM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kabar yang kurang mengenakkan di sela kegiatan Rapat Kordinasi (Rakor) Supervisi KPK dengan DPRD Jatim, di Gedung DPRD Jatim, Jumat (30/4/2021).
Lembaga anti rasuah ini meminta kepada 47 dari 120 orang anggota DPRD Jatim untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), mengingat batas penyerahannya berakhir pada Maret 2021.
“Iya, data yang masuk, dari 120 anggota DPRD Jatim, ada 47 anggota DPRD Jatim yang belum menyerahkan LHKPN. Padahal ini sudah memasuki akhir laporan,” ujar Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Pol. Bahtiar Ujang Purnama setelah melakukan pemaparan di Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Jatim.
Bahtiar Ujang Purnama menuturkan, LHKPN bukan untuk membatasi kekayaan seseorang, tetapi untuk melihat perkembangan penambahan kekayaan pejabat negara, terkait dengan penambahannya yang tidak wajar.
“Ini salah satu sebagai kontrol dari KPK. Namun kalau nanti dari teman-teman terutama anggota dewan ada yang belum melengkapi, saya serahkan kepada pimpinan dewan,” tegasnya.
Kata Bahtiar, pihaknya berharap pimpinan DPRD Jatim bisa memberikan stimulan kepada para anggotanya untuk segera melengkapi LHKPN agar dilaporkan maksimal 31 Maret 2021.
“Tapi yakin teman-teman anggota dewan setelah tadi saya sampaikan, dan Pak Ketua dengan teman-teman pimpinan akan memberikan respon lah ya. Lebih baik seperti itu, karena kepercayaan publik kan juga salah satunya dilihat dari ketaatan (terhadap aturan) seorang (anggota dewan),” pungkasnya. (ari)