Surabaya, MercuryFM – Proses pengusutan oleh Polda Jawa Timur untuk kasus kekerasan jurnalis Tempo, Nurhadi, terus dikawal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya. Hal itu dikatakan Ketua AJI Kota Surabaya, Eben Haezer, ketika dihubungi MercuryFM, Senin malam (29/3/2021).
Eben mengungkapkan, setelah melaporkan tindak kekerasan jurnalis tersebut kepada Polda Jatim sekaligus pengambilan visum dari korban, Minggu (28/3/2021), Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya juga terus mengawal lanjutan proses hukum, yakni pra-rekonstruksi oleh Ditreskrimum Polda pada Senin siang (29/3/2021).
“Ada dua terduga pelaku yang kami sebutkan di laporan itu juga dihadirkan untuk mengkonfirmasi lah laporan yang kami buat kemarin. Kami sih berharapnya Polda Jatim untuk mengusut tuntas semua pelakunya dapat teridentifikasi untuk mendapatkan konsekuensinya. Karena kalau berdasarkan pengakuan Nurhadi pelakunya ada 10 sampai 15 orang,” tandas Eben.
Eben mengapresiasi kerja cepat Polisi memproses kasus penganiayaan Nurhadi, seraya terus mendorong aparat untuk segera melakukan tahapan hukum selanjutnya.
“Siapapun pelakunya sampai di atas-atasnya atau mungkin aktor intelektualnya itu harus terungkap semuanya,” tegas Eben.
Selain itu, kata Eben yang juga jurnalis Harian Surya ini mengatakan, pihaknya juga menginisiasi agar korban juga mendapat perlindungan fisik dan psikis secara maksimal dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama proses hukum berjalan.
“LPSK direncanakan akan segera turun ke Surabaya untuk melakukan pendampingan,” imbuhnya.
Mengenai aksi solidaritas yang dilakukan oleh sesama jurnalis di Surabaya dan di kota-kota lain dalam beberapa waktu terakhir, Eben Haezer sangat mengapresiasinya. Dia meminta kepada kawan sejawat sesama jurnalis agar di samping melakukan aksi solidaritas, juga bersama-sama ikut mengawasi proses hukum kasus kekerasan terhadap Nurhadi.
“Ini menjadi momen untuk kita jurnalis semakin sadar juga, bahwa kerja-kerja jurnalistik ini seringkali beresiko tinggi untuk mendapat perhatian kita bersama mengajak masyarakat, pemerintah dan penegak hukum agar aware terhadap UU Pers yang berlaku yang menjadi payung hukum perlindungan jurnalis,” tutur Eben mengakhiri wawancara.
Perlu diketahui, koresponden Tempo di Surabaya, Nurhadi, menjadi korban saat melakukan tugas jurnalistiknya soal tersangkutnya Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, dalam kasus suap yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tindak kekerasan dialami Nurhadi di Gedung Samudra, Morokrembangan, Surabaya, pada Sabtu (27/3/2021). Para pelaku kekerasan berjumlah hingga belasan orang, dan beberapa di antaranya diduga oknum anggota aparat keamanan. (roni)