Surabaya, MercuryFM – Puluhan jurnalis dari berbagai media berunjuk rasa di depan gedung Negara Grahadi menyikapi aksi kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi. Mereka menuntut pelaku penganiayaan segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sambil membawa poster dengan beragam tulisan yang mengecam tindakan penganiayaan oknum aparat terhadap Nurhadi ketika sedang melakukan tugas jurnalistiknya pada Sabtu (27/3/2021), merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Koordinator unjuk rasa, Rahardi Soekarno Junianto mengatakan, kasus penganiayaan terhadap wartawan Tempo memprihatinkan, dan harus diusut tuntas oleh Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta beserta jajarannya. Karena seharusnya jika terdapat masalah dengan pemberitaan maka tak sepantasnya diselesaikan dengan kekerasan.
“Jika ada masalah terhadap pers menggunakan UU Pers dan bisa melakukan hak jawab jika memang ada kekeliruan dalam pemberitaan. Tapi kasus yang terjadi pada Nurhadi ini sangat kita prihatin sangat tragis karena dia sampai disekap di hotel dan dipulangkan jam 1 dini hari,” ujar Rahardi Soekarno Junianto. Senin (29/3/2021).
Rahardi menambahkan, penganiayaan kepada Nurhadi ini merupakan catatan hitam bagi oknum aparat di Surabaya, dan Polda Jatim sedang diuji untuk menyelesaikan kasus ini.
“Jadi Polda Jatim harus segera menyeret kasus ini ke meja pengadilan,” tegas Rahardi.
Unjuk rasa yang digelar puluhan jurnalis Surabaya ini juga diwarnai dengan aksi teatrikal, yang menggambarkan penganiayaan terhadap Nurhadi.
Penganiayaan bermula ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, pada Sabtu malam (27/3/2021).
Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga ditampar, dipiting serta dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Agar Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.
Tempo dalam keterangan resminya menilai, kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan, yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara. (alam)