Surabaya, MercuryFM –Validasi data terkait warga miskin untuk bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) mutlak untuk segera dilakukan. Ini untuk memastikan penerima bansos adalah benar-benar masyarakat yang membutuhkan.
Hal ini ditegaskan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi, menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menyoal masalah akurasi data oleh pemerintah yang dinilai masih buruk. Termasuk pula data bansos.
Presiden menyampaikan hal tersebut dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah 2021, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, memaparkan terdapat temuan BPKP tahun 2020 sebanyak 3.877.965 data NIK keluarga penerima manfaat (KPM) penerima bansos tidak valid. Kemudian, sebanyak 41.985 duplikasi data KPM dengan nama dan NIK yang sama.
Menurut Kusnadi, kalau data sudah salah, kebijakan dan pelaksanaan bansos juga ikut salah.
“Data itu kan memberi dampak lanjutan yang luas. Data bansos yang tumpang tindih itu, pasti membuat penyaluran menjadi lambat dan banyak tidak tepat sasaran,” kata Kusnadi ketika diwawancarai di kantor DPD PDI Perjuangan Jatim, Sabtu (29/5/2021).
Pria yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan ini menyebut, salah satu penyebab amburadulnya data bansos itu adalah transformasi bansos dari tunai ke non tunai yang dilakukan secara serampangan.
Menurutnya, perpindahan data dari Pos Indonesia ke Bank Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) tidak berdasar nomor induk kependudukan (NIK) yang valid dari Dinas Kependudukan.
Kata Kusnadi, padahal saat ini juga masih ada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang kerjanya belum optimal, terutama dalam hal updating data kemiskinan
“Memang saat ini kendalanya terkait pendanaan untuk pendataan. Kita akan mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timus maupun kabupaten/kota se-Jatim untuk mengalokasikan anggaran untuk pendataan itu,” ungkapnya.
“Pendanaan diperlukan juga untuk mereka yang menangani verfak (verifikasi faktual) data kemiskinan, disamping untuk turun ke lapangan, juga up-grade petugas. Itu kan sebenarnya bisa juga dilakukan oleh pendamping, tapi harus dilatih tersendiri,” lanjutnya.
Diakui Kusnadi, memang saat ini belum semua pemda menganggarkan. Untuk itu dia mendesak, harus segera ada penganggaran untuk mewujudkan data yang valid terkait bansos untuk masyarakat.
”Untuk penganggaran, UU Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin bisa dijadikan acuan legal formalnya,” pungkasnya. (ari)