Sby,MercuryFM – Respon positif disahkannya Undang-Undang tentang Pesantren oleh DPR RI mulai bermunculan dari beberapa daerah, khususnya daerah-daerah yang banyak memiliki pondok pesantren seperti Jawa Timur.
Anggota DPRD Jatim dari Fraksi PKB, Aliyadi Mustofa mengaku bersyukur dan bangga, karena UU Pesantren yang diinisiasi Fraksi PKB DPR RI akhirnya berhasil disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI.
“Saya atas nama perwakilan santri pondok pesantren tentu sangat bangga dan bersyukur serta mengapresiasi pengesahan undang-undang pesantren,” ujar politikus asal Sampang Madura, Jumat (27/09/2019).
Namun kata Aliyadi tugas berat telah menanti, dimana kita harus bisa mengawal agar UU Pesantren tersebut dalam pelaksanaannya bisa berjalan sesuai dengan harapan masyarakat khususnya kaum santri.
Dicontohkan Aliyadi, selama ini pondok pesantren masih dianaktirikan oleh pemerintah, bahkan para lulusan pesantren juga masih dipandang sebelah mata, sehingga kesulitan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau mencari pekerjaan, karena ijazahnya tak diakui.
“Namun setelah adanya UU Pesantren ini maka lulusan pesantren legalitasnya sudah bisa disetarakan dengan pendidikan-pendidikan umum. Ini harus dipahamkan benar pada pengelola pendidikan yang lebih tinggi maupun pada dunia usaha,” jelasnya.
Jawa Timur yang menjadi salah satu provinsi pusat pesantren di Indonesia, lanjut Aliyadi juga harus segera menindaklanjuti UU pesantren dengan aksi yang nyata. Mengingat, masih banyak kondisi pesantren yang memprihatinkan, karena selama ini nyaris tak pernah mendapat bantuan dari pemerintah.
“Karena itu kami minta kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa supaya mengalokasian dana abadi pesantren dalam APBD Jatim 2020 mendatang, sebab sesuai amanat UU pesantren, dana abadi pesantren itu menjadi bagian dari dana pendidikan,” ungkapnya.
Ia mengakui upaya Gubernur Jatim Khofifah dalam memberdayakan pesantren bisa diacungi jempol. Diantaranya melalui program OPOP (One Pesantren One Produk) yang akan dimulai pada tahun 2020.
“Mudah-mudahan program tersebut bak gayung bersambut dengan lahirnya UU tentang Pesantren, sehingga nantinya lulusan pesantren bukan saja ahli di bidang agama, tetapi juga dari sisi ekonominya juga mumpuni,” pungkasnya. (ari)