Sby,MercuryFM – Larangan pemerintah agar perusahaan penyedia kredit (finance) untuk memberi kelonggaran masyarakat yang melakukan kredit khususnya pengemudi ojek online, untuk membayar tagihannya, ternyata tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Masih banyak debt collector dan perusahaan finance yang tetap melakukan kegiatan menagih kepada sopir Ojol (Ojek Online) dan kendaraan daring ditengah pandemic Covid-19. Ironisnya dengan menggunakan tenaga debt collector dengan paksaan.
Seperti keluhan sejumlah sopir Grabcar di Jatim yang tergabung dalam sahabat Grabcar mengadu ke DPRD Jatim, dan diterima anggota Fraksi PDI Perjuangan, Martin Hamonangan di ruang Fraksi PDI Perjuangan, Senin (27/04/20).
Dalam pengaduannya para sopir Grabcar tersebut mempertanyakan janji pemerintah yang melarang debt collector dan leasing (perusahaan finance) melakukan penagihan kepada mereka. Kedatangan mereka di DPRD Jatim diterima dari unsur Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim.
“Kami datang ke DPRD Jatim untuk minta Back up dari pihak legislative dari upaya paksa dari perusahaan-perusahaan finance yang menagih biaya angsuran terhadap para sopir Grabcar,” jelas koordinator sahabat Grabcar Handoko saat ditemui di DPRD Jatim.
Handoko menjelaskan seharusnya perusahaan finance tak melakukan upaya paksa terhadap para sopir Grabcar karena ada larangan dari Presiden RI Jokowi melakukan penagihan paksa.
”Perusahaan finance harus memberikan penangguhan pembiayaan kepada sopir Grabcar. Tetapi pada faktanya dilapangan masih dilakukan penagihan paksa dan dikejar-kejar,” ungkapnya.
Kata Handoko pihaknya datang ke DPRD Jatim ini dengan membawa sejumlah sopir Grabcar yang mengalami secara langsung penagihan paksa tersebut.
”Kami ingin memberikan kesempatan orang per orang untuk mengadu langsung ke dewan. Apa keluhannya dan perusahaan finance apa yang mengejar mereka,”terangnya.
Dikatakan oleh Handoko, pihaknya ingin DPRD Jatim bisa menjembatani antara sopir Grabcar dengan pihak perusahaan finance yang telah merugikan para sopir Grabcar.
”Kami ingin ada win win solution agar sopir Grabcar tersebut tak dikejar-kejar terus oleh perusahaan finance tersebut,”jelasnya.
Selama ini, perlakuan perusahaan finance dalam melakukan penagihan, sambungnya tidak memperlakukan sopir Grabcar selayaknya.
”Kami diteror, dikejar dan diperlakukan seperti maling saja. Kami merasa keberatan akan hal itu,”jelasnya.
Dijelaskan oleh Handoko, yang dikeluhkan oleh sopir Grabcar terhadap perlakuan perusahaan finance tersebut diantaranya kewajiban untuk membayar sejumlah uang dengan penangguhan selama 6 bulan.
“Kami disuruh bayar Rp 1,2 juta untuk penangguhan 6 bulan. Membayar Rp 1,2 juta ini untuk apa kok kami disuruh membayarnya.Kalau sekedar membayar bunga pihaknya tidak keberatan, namun untuk membayar lainnya pihaknya keberatan. Ada salah satu perusahaan finance ACC yang memberlakukan uang administrasi sebesar Rp 300 ribu plus Rpp 2 juta untuk penangguhannya,” jelasnya.
Handoko juga mengaku, selain ke DPRD Jatim, pihaknya juga sudah mengadukan hal tersebut ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
“Pihak OJK sudah bilang kepada kami untuk segera menindaklanjuti laporang kami,” jelasnya.
Sementara itu, menanggapi keluhan ini, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Martin Hamonangan mengatakan pihaknya melihat apa yang dialami oleh sopir Grabcar adalah persoalan jamak ditengah Covid-19.
”Sebenarnya para sopir Grabcar ini punya niatan untuk membayar,namun kondisi sekarang karena Covid-19 tidak berjalan sehingga tak maksimal,”jelas pria yang juga mantan lawyer ini.
Martin menjelaskan para sopir Grabcar tersebut bukan tidak mau membayar kredit kendaraan, namun meminta sebuah penundaan.
”Nantinya kalau sudah ada pemulihan tentunya akan membayarnya. Toh selama ini mereka sebelum adanya Covid ya tidak pernah menunggak,” terangnya.
Diungkapkan oleh Martin, dirinya melihat di lembaga keuangan finance ini sangat sulit diminta untuk kesepakatan dalam restrukturisasi hutang.
”Yang ada hanya penagihan tingkat lapangan yang tak ada komunikasi. Namanya debt collector itu tak peduli Covid-19 mereka tetap menagih karena jika berhasil mereka mendapat komisi,” jelasnya.
“Saya akan minta agar Pemprov Jatim, DPRD Jatim bersama-sama ke OJK bersama meminta kepada finance yang ada di Jatim untuk memberi kemudahan kelonggaran membayar tanggungan sopir Grabcar sampai badai Covid ini berakhir,” lanjut pria yang juga pengacara ini.
Sekedar diketahui, ditengah pandemic Covid-19, Presiden Jokowi menekankan semua bank termasuk perusahaan pembiayaan melakukan penagihan angsuran. Dalam kondisi pandemic saat ini pemerintah meminta perusahaan pembiayaan membebaskan para driver Ojek Online (Ojol) maupun sopir taksi untuk membayar cicilan kendaraan selama 1 tahun.(ari)