Surabaya, MercuryFM – Komisi B DPRD Surabaya menyayangkan pemutusan kerjasama usaha antara pelaku UMKM dan toko swalayan. Ketua Komisi B, Lutfiyah mengatakan kalau pihaknya menerima pengaduan persoalan ini dari para pelaku UMKM.
“Kami dapat aduan dari mereka bahwa hubungan kerja antara UMKM dan toko swalayan diputus karena ada surat edaran dari Dinas Perdagangan Kota Surabaya,” terangnya pada Senin (26/4/2021).
Lutfiyah mengatakan, harusnya pemkot Surabaya bersikap adil.
“Kalau mereka menggusur UMKM dari minimarket, kita minta data mini market yang sudah habis masa izin operasionalnya. Kita minta tidak diperbarui izinnya,” tukasnya.
Politisi Partai Gerindra ini meminta pemkot Surabaya menyediakan tempat bagi pelaku UMKM ini untuk agar bisa berjualan.
“Jangan asal gusur saja,” tegasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi A, Anas Karno menambahkan, banyak pelanggaran yang dilakukan mini market.
“Misalnya membangun gudang penyimpanan, serta menata tempat duduk dan meja di depan toko. Itu tidak dibenarkan, karena mengurangi area parkir,” katanya.
Anas kembali mengungkapkan, Komisi B akan menggelar lagi rapat dengar pendapat terkait persoalan ini. (alam)