Surabaya, MercuryFM – Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sampai dengan 5 April 2021 mendatang, membuat para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) makanan di Kota Surabaya meminta penambahan jam operasional selama perpanjangan diterapkan kembali.
Ketua Paguyuban UMKM Pedagang Makanan, Kusnan Hadi mengatakan para pelaku usaha UMKM seperti warung, warkop, angkringan dan lainnya di luar binaan Pemkot Surabaya menginginkan adanya penambahan jam operasional.
“Sebenarnya kami hanya menginginkan penambahan jam saja dan prokes sudah kita taati,” kata Kusnan di Surabaya, Jumat (26/3/2021).
Kusnan mengakui ada beberapa pedagang makanan di Surabaya berjualan saat malam hari yakni mulai pukul 20.00 WIB. Tetapi jika diberlakukan harus tutup pukul 22.00 WIB, maka waktunya sangat pendek dan merugikan pedagang.
“Kondisi itu harus diketahui oleh pihak Pemkot Surabaya. Mereka pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari situ,” katanya.
Menurutnya para pedagang selama pandemi Covid-19 atau sudah setahun lebih berusaha bertahan hidup. Tentunya, lanjut dia, dalam hal ini sudah bagus karena mereka tidak pernah meminta bantuan dari pemkot.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta kepada DPRD Surabaya agar mendorong Pemkot Surabaya agar membuat kebijakan pelonggaran pemberlakuan jam malam saat berjualan. Hal sama juga dikatakan pelaku UMKM lainnya, Wahyu Darmawan. Pemilik Kedai Ketan Punel ini mengatakan agar tidak diberlakukan penutupan Jalan Darmo Surabaya selama PMKM.
“Kami minta kebijakan penutupan Jalan Darmo ditiadakan. Usaha kami menjadi sepi terkana dampak penutupan jalan. Kami berharap ada kebijakan pemkot yang berpihak kepada pelaku usaha UMKM seperti saya ini,” katanya.
Sementata itu Vivi Lailufa Kabid Usaha Mikro Dinas Koperasi Kota Surabaya menambahkan pihaknya memfasilitasi para UMKM di Surabaya agar mengajukan perizinan.
“Kami juga ikut membantu kualitas produk dan pemasaran. Nantinya untuk pemasaran diarahkan melalui gojek dan lain lainya,” tegasnya. (dani)