Sby,MercuryFM – Surabaya mulai dihiasi spanduk dan baliho calon walikota menyambut pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun keberadaan spanduk dan baliho itu tidak membuat semua masyarakat senang. Trisna warga Kembang Kuning misalnya yang menyayangkan karena tidak elok dipandang dari segi estetika kota. “Selain itu juga khawatir roboh karena cuaca buruk yang sekarang sering terjadi” ungkapnya.
Tidak itu saja dia juga menyayangkan karena belum masa kampanye. “Tidak etis kalau masang baliho sekarang kan sama saja curi start kampanye” tegasnya.
Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar mengatakan, kalau pemasangan spanduk maupun baliho oleh bakal calon walikota tidak menyalahi aturan PKPU karena belum masa kampanye. “Ini kan calonnya saja belum ditetapkan. Nanti kan KPU yang menetapkan di bulan Juni” jelasnya.
Sejauh ini keberadaan spanduk dan baliho itu dipandang Bawaslu hanya sebagai spanduk dan baliho biasa. “Bukan alat peraga kampaye pilkada” terang Agil.
Menurut Agil, Bawaslu bekerja berdasarkan Undang-Undang. “Kita tidak akan melakukan sesuatu yang masih sumir” urainya.
Namun menyikapi akan maraknya spanduk dan baliho tersebut Panwascam sudah melakukan inventarisasi untuk disampaikan ke Satpol PP kecamatan. “Biar pemkot nanti yang melakukan tindakan. Kalau misalnya dianggap mengganggu estetika kota atau rawan roboh” tegasnya.
Spanduk dan baliho figur cawali Surabaya yang bertebaran jumlahnya sekitar 300 buah. “Ada figur lama yang diturunkan tapi ada figur baru yang dipasang. Mungkin sekarang jumlahnya sudah lebih dari 300” pungkas Agil.(Alam)