Sby, MercuryFM – Ciptakan transparansi dan akuntabilitas untuk mendongkrak kinerja perusahaan, serta untuk lakukan pendampingan hukum baik Hukum Perdata maupun Hukum Tata Usaha (TUN), PT Jatim Graha Utama (JGU) gandeng Kejaksaan Tinggi Jatim.
Pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejati Jatim terhadap salah satu BUMD Jatim ini, dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT JGU dan Kejati Jatim yang ditandatangani di Surabaya.
“Kerja sama dengan Kejati ini termasuk dalam upaya mendukung program strategis Bu Gubernur (Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Red) sebagaimana tertuang dalam Perpres 80 Tahun 2019,” ujar Direktur Utama PT JGU, Mirza Muttaqien, seusai penandatanganan PKS dengan Kejati Jatim di Grand Mercure Surabaya, Selasa (25/2/20).
“Juga untuk mendukung program Cettar Gubernur dalam menopang pertumbuhan di Jatim khususnya bagi BUMD yang ada,” lanjutnya.
Dijelaskan oleh Mirza, JGU menggandeng Kejati Jatim, bukan karena adanya masalah, melainkan upaya preventif.
Menurut Mirza, dilibatkannya Kejati ini, selain untuk men-support kinerja perusahaan dalam kapasitas sebagai Perseroda, juga sebagai antisipasi ketika dalam proses pengoperasiaannya terjadi masalah hukum terkaitan keperdataan maupun TUN.
Kata Mirza, pendampingan hukum yang akan diberikan Kejati kepada manajemen JGU, di antaranya meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya terkait berbagai masalah hukum Perdata dan hukum TUN yang terjadi dalam proses pengelolaan perusahaan selaku BUMD atau Perseroda.
“Kami pilih kerja sama dengan Kejati, karena kejaksaan merupakan institusi hukum yang kredibel dan pas menangani masalah perusahaan milik pemerintah,” pungkasnya.
Sementara itu Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jatim, Kuntadi, SH mengatakan, MoU dengan PT JGU ini dalam rangka pelayanan kejaksaan di bidang perdata.
Kata Kuntadi, Fungsi jaksa disini sebagai pengacara negara untuk mengawal, memastikan dan menjelaskan bahwa langkah-langkah hukum kedepan akan lebih sesuai dengan aturan.
“Jadi tidak ada keragu-raguan apakah risiko bisni atau apakah itu sudah masuk ranah pidana. Ini yang area abu-abu oleh beberapa pihak BUMN dan BUMD ragu-ragu. Kami melakukan kegiatan ini sudah masuk ranah korupsi atau masuk kategori risiko bisnis. Sementara sisi lain risiko bisnis itu antara keuntungan dengan kerugian itu kan satu mata uang. Nah, kehadiran kami untuk memastikan langkah-langkahnya tepat,” jelasnya. (ari)