Surabaya ,MercuryFM – Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang pengembangan pesantren akan memasukkan beberapa hal dalam Raperda tersebut nantinya. Salah satunya mendorong agar keberadaan pesantren sama dengan lembaga pendidikan lainnya.
Menurut Ketua Pansus, Hartoyo, pesantren selama ini memiliki pola pendidikan berbeda. Sehingga, pendidikan yang ada di pondok pesantren dianggap bukan termasuk dalam pendidikan formal sehingga tidak mendapatkan pengakuan.
“Karena itulah, dibutuhkan formulasi kebijakan struktur yang setara dengan pendidikan formal dan diakui statusnya seperti pendidikan formal. Dan tentu dibutuhkan keberpihakan anggaran dari pemerintah, mengingat selama ini terdapat fakta ketimpangan pada lembaga pendidikan agama termasuk di pesantren,” tandasnya.
Dalam hal pendanaan, kata Hartoyo, pondok pesantren juga belum mendapatkan dana operasional yang jelas. Bahkan, madrasah diniyah dan pondok pesantren sering mendapatkan kendala dalam pengembangan di Kementerian Agama.
“Pendidikan agama menjadi urusan absolut termasuk dalam pembiayaan, tapi karena masuk dalam urusan pendidikan, maka pendidikan agama dan pondok pesantren bisa dibiayai pemerintah daerah,” ungkapnya.
“Pemerintah daerah membantu pendanaan pengembangan pesantren melalui APBD sesuai dengan kewenangan dan kemampuan pemerintah daerah. Maka pemerintah Provinsi Jatim dapat menjalankan kewenangannya,” lanjutnya.
Hartoyo juga mengungkapkan, bahwa pondok pesantren sebenarnya mendapatkan animo yang cukup besar dari masyarakat khususnya di Jatim untuk pendidikan anak anak mereka.
Hal ini terbukti dari jumlah pondok pesantren di Jatim yang mencapai 6.661, dengan jumlah pendidik sebanyak 89.492 orang dan jumlah santri mencapai 1,7 juta.
“Juga ada madrasah diniyah yang mencapai 26.867 lembaga dengan jumlah pendidik sebanyak 198.342 orang dan peserta didik sebanyak 1.460.474. Sedangkan untuk lembaga pendidikan Alquran tercatat ada 38.895 lembaga, dengan jumlah pendidik mencapai 202.664 orang dan peserta didik sebanyak 2.570.885 anak,” jelasnya.
Dengan adanya Raperda ini, kata Hartoyo, diharapkan Provinsi Jatim memiliki kekuatan hukum dalam pengembangan pondok pesantren yang masih menjadi subsistem pendidikan nasional.
“Landasan hukum secara nasional berupa UU Pesantren yang ada saat ini masih belum menyentuh secara konkrit pada pondok pesantren,” pungkasnya. (ari)