Surabaya, MercuryFM – Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan Kota Surabaya, Satpol PP, dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Kamis (25/2/2021).
Sekretaris Komisi B, Mahfudz mengatakan, hearing kali ini untuk meminta klarifikasi alasan Pemkot memberikan izin operasional kepada PT. Nampi Kawan Baru untuk membuka pasar di eks penjara Koblen. Padahal kata Mahfudz, eks penjara Koblen merupakan cagar budaya yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya
“Lah cagar budaya ko mau disulap jadi pasar, apa tidak keliru Pemkot Surabaya ini?” ungkapnya kepada wartawan usai hearing di Komisi B, Kamis (25/02/21).
Ia menjelaskan, cagar budaya menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 di Pasal 86 menyatakan, lahan cagar budaya memang diperbolehkan untuk kegiatan umum, namun tidak untuk kegiatan usaha dalam hal ini pasar.
“Intinya bukan untuk profit oriented atau ambil untung, tapi lebih kepada kepentingan sejarah masa lalu. Jadi dalam UU No.11 Tahun 2010 sudah jelas, area cagar budaya tidak diperbolehkan kegiatan usaha,” tegas politisi muda PKB Kota Surabaya tersebut.
Lebih lanjut Mahfudz mengatakan, saat minta klarifikasi ke Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan atau Bagian Hukum, mereka tidak bisa menjawab atas pertanyaan anggota Komisi B.
“Oleh karena itu, kami minta Pemkot Surabaya untuk mencabut izin karena sudah melanggar UU dan melanggar Perda. Kalau ini tetap dilanjutkan, itu artinya Pemkot Surabaya mengajarkan kita bagaimana kita melanggar UU dan Perda, ini sangat naif sekali,” tegas Mahfud.
Mahfudz menambahkan, masih banyak lahan di Surabaya untuk kegiatan usaha pasar, karenanya pihaknya meminta di eks penjara Koblen tidak dijadikan pasar. (alam)