Sby,MercuryFM – Imbas pandemi Covid- 19, berdampak pada pendapatan Pemprov Jatim tahun anggaran 2020. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan untuk Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) Jatim 2020, ada pengurangan anggaran. Dimana dalam PAPBD 2020 yang semula di patok 35,1 Triliun, turun menjadi 33,8 Triliun.
“Pengurangannya mencapai Rp 1,3 Triliun. Sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian pada beberapa sektor,” ujarnya usai rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan Gubernur terhadap raperda tentang PAPBD Jatim Tahun Anggaran 2020, Selasa (25/08/20).
Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jatim ini menambahkan yang mengalami pengurangan paling signifikan adalah Dinas Pendidikan. Yakni mencapai Rp 411,8 Miliar.
Sehingga dana yang ada di dinas Pendidikan yang ada nantinya, yang akan diprioritaskan antara lain untuk Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOP) SMA, SMK dan PKPLK Negeri, mutu pendidikan SMK, serta penyesuaian kesejahteraan guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap.
Selain itu lanjutnya, pengurangan juga terjadi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Yakni berkurang sebesar Rp 20.409.380.356. Kemudian Dinas Perhubungan berkurang sebesar Rp 18.112.558.708.
Yang diprioritaskan nantinya di dinas Perhubungan lanjut Sekdaprov, untuk pembangunan dan pemeliharaan prasarana perhubungan dan peningkatan pelayanan Bandara Abdul Rachman Saleh.
“Tapi ada juga yang bertambah yakni Dinas Komunikasi dan Informatika bertambah Rp. 8.848.960.200 yang diprioritaskan antara lain untuk pengembangan Call Center, Publikasi One Pesantren One Product (OPOP) dan seleksi anggota KPID Jatim,” jelasnya.
Sementara itu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan pada masa awal Pandemi Covid-19, Pemprov Jatim melakukan penyesuaian target pendapatan daerah berdasarkan perubahan kebijakan negara dan perubahan prognosa pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah. Dalam menghimpun pendapatan daerah, Pemprov Jatim lebih mengutamakan prinsip kepastian penerimaan pendapatan.
“Sehingga proses perhitungan dan penetapan target pendapatan daerah pada raperda tentang PAPBD tahun anggaran 2020 dilakukan secara terukur berdasarkan basis data potensi awal dan perkiraan koreksi akibat dampak pandemi Covid-19,” jelasnya didepan anggota DPRD Jatim saat penyampaian nota keuangan PAPBD 2020. (ari)